TEMPO.CO, Ternate - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aksi boikot aktivitas pemerintahan di kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa, 30 Juni 2015. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muktar.
Informasi yang dihimpun Tempo, aksi boikot dilakukan dengan cara memalang semua pintu masuk ruangan di kantor Bupati Pulau Morotai. Sejumlah pegawai juga melarang pegawai lain yang hendak masuk kantor untuk melakukan aktivitas di kantor Bupati Pulau Morotai. Bahkan sejumlah pegawai melakukan aksi membakar ban dan seragam pegawai negeri sipil di halaman kantor tersebut.
Zulkifli, warga Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, mengatakan aksi yang dilakukan sejumlah PNS itu bertujuan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut status tersangka Bupati Morotai. “Semua pegawai di kantor Bupati saya lihat ikut aksi. Yang lebih buruknya lagi, aksi itu dipimpin salah satu dosen di perguruan tinggi di Morotai,” kata Zulkifli saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Juni 2015.
Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara, menjelaskan, secara umum, kondisi di Kabupaten Pulau Morotai relatif aman dan kondusif. Aksi massa yang digelar pendukung Bupati Pulau Morotai itu hanya berlangsung di halaman kantor bupati tersebut. Polisi sudah mengirimkan tambahan pasukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
“Sampai saat ini masih terkendali. Aktivitas masyarakatnya juga dilaporkan terlihat berjalan normal. Meski demikian, kami tetap menyiagakan anggota di Kabupaten Morotai,” ujar Hendrik.
Pada Jumat pekan lalu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus suap terhadap Akil Mochtar. Rusli diduga menyuap Akil terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Pulau Morotai. Rusli diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil agar memenangi sengketa pemilihan umum kepala daerah Pulau Morotai pada 2011 yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
19 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.