LBH Makassar Buka Posko Pengaduan THR  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 30 Juni 2015 15:11 WIB

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh Sulawesi Selatan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2015. Posko itu tidak hanya dipusatkan di Kota Makassar, tapi juga di sejumlah daerah. Di antaranya Kabupaten Bone, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu. "Terhitung hari ini sampai pasca-Lebaran. Biasanya pengaduan banyak masuk seusai hari raya Idul Fitri," kata koordinator Bidang Buruh dan Masyarakat Miskin Kota LBH Makassar, Haidir, Selasa, 30 Juni 2015. Haidir mengaku pihaknya mendorong setiap perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan nilai.

LBH Makassar siap menempuh jalur hukum apabila ada perusahaan bandel yang enggan membayar THR. Haidir menegaskan, upaya hukum dapat dilakukan dengan cara melaporkan perusahaan itu ke kepolisian dan menggugatnya ke pengadilan hubungan industrial. "Itu langkah terakhir," ucapnya.

Haidir berujar, pihaknya akan terlebih dulu menempuh upaya persuasif. Salah satu hal yang bakal dilakukan adalah menyurati setiap perusahaan agar membayar THR kepada karyawan sepekan sebelum Lebaran. Pemilik perusahaan yang menolak membayar THR bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994. "Ancaman hukumannya 1 sampai 4 tahun penjara," tuturnya. Di samping itu, kata dia, pihaknya akan bertumpu pada surat edaran Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulawesi Selatan perihal pembayaran THR 2015.

Direktur LBH Makassar Abdul Azis menjelaskan, pihaknya akan mendata setiap pengaduan yang masuk. "Semua pengaduan pasti ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun melaporkannya secara pidana," ucapnya.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Sulawesi Selatan Hatta berujar, di tengah melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok selama Ramadan, pihaknya mengharapkan perusahaan membayar THR tepat waktu dan nilai. Bersama LBH Makassar, tutur dia, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke perusahaan untuk mengingatkan pembayaran THR.

Hatta menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diingkari dan dipermainkan. Ia menyebut setiap karyawan berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Bila gaji karyawan itu ternyata di bawah upah minimum, perusahaan mesti membayar THR sesuai dengan upah minimum.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Muhammadiyah Jawa Timur Tetapkan 27 Mei Awal Ramadhan 2017

24 April 2017

Muhammadiyah Jawa Timur Tetapkan 27 Mei Awal Ramadhan 2017

Warga Muhammadiyah dan umat Islam se-Indonesia, kata dia, akan memulai salat tarawih pada Jumat malam 26 Mei 2017 mendatang.

Baca Selengkapnya

Gubernur DKI Sebut Ada Kelebihan Stok Pangan Menjelang Ramadan  

11 April 2017

Gubernur DKI Sebut Ada Kelebihan Stok Pangan Menjelang Ramadan  

Gubernur DKI menjelaskan, pasokan beras, telor, minyak, daging, dan cabai aman menjelang Ramadan.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2017 Jatuh pada 27 Mei  

16 Maret 2017

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2017 Jatuh pada 27 Mei  

Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadan 1438 Hijriah/2017 Masehi jatuh pada 27 Mei.

Baca Selengkapnya

Bulan Ramadan Dongkrak Pembiayaan FIF Hingga 20 Persen

21 Juli 2016

Bulan Ramadan Dongkrak Pembiayaan FIF Hingga 20 Persen

Momentum Ramadan berhasil mendongkrak pembiayaan FIF Group Balikpapan, tercatat penyaluran pinjaman meningkat 20% dibanding.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Lombok Gelar Lebaran Topat

13 Juli 2016

Masyarakat Lombok Gelar Lebaran Topat

Ini merupakan perayaan kultural masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

Bolos Pasca-Lebaran, Ratusan Pegawai di Riau Kena Sanksi

13 Juli 2016

Bolos Pasca-Lebaran, Ratusan Pegawai di Riau Kena Sanksi

Sebelum menjatuhkan sanksi tegas, Badan Kepegawaian Riau bakal melakukan verifikasi terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Jumlah Penumpang Kereta Api Naik 5 Persen dari Lebaran 2015

12 Juli 2016

Jumlah Penumpang Kereta Api Naik 5 Persen dari Lebaran 2015

Jumlah kursi mencakup kereta reguler, kereta tambahan, dan kereta yang disediakan dalam kondisi fluktuatif.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai, Hotel di Bandung Perang Diskon

11 Juli 2016

Libur Lebaran Usai, Hotel di Bandung Perang Diskon

Hotel-hotel di Bandung tak terisi penuh selama libur lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Macet di 'Brexit', Jonan: Hanya Orang Tolol yang Suruh Saya Mundur!  

11 Juli 2016

Macet di 'Brexit', Jonan: Hanya Orang Tolol yang Suruh Saya Mundur!  

Kementerian Perhubungan hanya menangani transportasi berbasis udara, laut, kereta api, serta angkutan umum jalan raya.

Baca Selengkapnya

Seusai Lebaran, Depok Bakal Dibanjiri Pendatang Baru

11 Juli 2016

Seusai Lebaran, Depok Bakal Dibanjiri Pendatang Baru

Depok menjadi daya tarik orang luar untuk masuk ke kota tersebut.

Baca Selengkapnya