TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh Sulawesi Selatan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2015. Posko itu tidak hanya dipusatkan di Kota Makassar, tapi juga di sejumlah daerah. Di antaranya Kabupaten Bone, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu. "Terhitung hari ini sampai pasca-Lebaran. Biasanya pengaduan banyak masuk seusai hari raya Idul Fitri," kata koordinator Bidang Buruh dan Masyarakat Miskin Kota LBH Makassar, Haidir, Selasa, 30 Juni 2015. Haidir mengaku pihaknya mendorong setiap perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan nilai.
LBH Makassar siap menempuh jalur hukum apabila ada perusahaan bandel yang enggan membayar THR. Haidir menegaskan, upaya hukum dapat dilakukan dengan cara melaporkan perusahaan itu ke kepolisian dan menggugatnya ke pengadilan hubungan industrial. "Itu langkah terakhir," ucapnya.
Haidir berujar, pihaknya akan terlebih dulu menempuh upaya persuasif. Salah satu hal yang bakal dilakukan adalah menyurati setiap perusahaan agar membayar THR kepada karyawan sepekan sebelum Lebaran. Pemilik perusahaan yang menolak membayar THR bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994. "Ancaman hukumannya 1 sampai 4 tahun penjara," tuturnya. Di samping itu, kata dia, pihaknya akan bertumpu pada surat edaran Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulawesi Selatan perihal pembayaran THR 2015.
Direktur LBH Makassar Abdul Azis menjelaskan, pihaknya akan mendata setiap pengaduan yang masuk. "Semua pengaduan pasti ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun melaporkannya secara pidana," ucapnya.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Sulawesi Selatan Hatta berujar, di tengah melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok selama Ramadan, pihaknya mengharapkan perusahaan membayar THR tepat waktu dan nilai. Bersama LBH Makassar, tutur dia, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke perusahaan untuk mengingatkan pembayaran THR.
Hatta menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diingkari dan dipermainkan. Ia menyebut setiap karyawan berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Bila gaji karyawan itu ternyata di bawah upah minimum, perusahaan mesti membayar THR sesuai dengan upah minimum.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Muhammadiyah Jawa Timur Tetapkan 27 Mei Awal Ramadhan 2017
24 April 2017
Warga Muhammadiyah dan umat Islam se-Indonesia, kata dia, akan memulai salat tarawih pada Jumat malam 26 Mei 2017 mendatang.
Baca SelengkapnyaGubernur DKI Sebut Ada Kelebihan Stok Pangan Menjelang Ramadan
11 April 2017
Gubernur DKI menjelaskan, pasokan beras, telor, minyak, daging, dan cabai aman menjelang Ramadan.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2017 Jatuh pada 27 Mei
16 Maret 2017
Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadan 1438 Hijriah/2017 Masehi jatuh pada 27 Mei.
Baca SelengkapnyaBulan Ramadan Dongkrak Pembiayaan FIF Hingga 20 Persen
21 Juli 2016
Momentum Ramadan berhasil mendongkrak pembiayaan FIF Group Balikpapan, tercatat penyaluran pinjaman meningkat 20% dibanding.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Lombok Gelar Lebaran Topat
13 Juli 2016
Ini merupakan perayaan kultural masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaBolos Pasca-Lebaran, Ratusan Pegawai di Riau Kena Sanksi
13 Juli 2016
Sebelum menjatuhkan sanksi tegas, Badan Kepegawaian Riau bakal melakukan verifikasi terlebih dulu.
Baca SelengkapnyaJumlah Penumpang Kereta Api Naik 5 Persen dari Lebaran 2015
12 Juli 2016
Jumlah kursi mencakup kereta reguler, kereta tambahan, dan kereta yang disediakan dalam kondisi fluktuatif.
Baca SelengkapnyaLibur Lebaran Usai, Hotel di Bandung Perang Diskon
11 Juli 2016
Hotel-hotel di Bandung tak terisi penuh selama libur lebaran tahun ini.
Baca SelengkapnyaMacet di 'Brexit', Jonan: Hanya Orang Tolol yang Suruh Saya Mundur!
11 Juli 2016
Kementerian Perhubungan hanya menangani transportasi berbasis udara, laut, kereta api, serta angkutan umum jalan raya.
Baca SelengkapnyaSeusai Lebaran, Depok Bakal Dibanjiri Pendatang Baru
11 Juli 2016
Depok menjadi daya tarik orang luar untuk masuk ke kota tersebut.
Baca Selengkapnya