Suap Adriansyah untuk Kongres PDIP Bali

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 29 Juni 2015 13:43 WIB

Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Adriansyah yang ditangkap KPK saat Kongres PDIP di Bali dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan pertama di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 16 April 2015. Adriansyah ditangkap bersama dengan seorang yang diduga anggota polisi saat sedang bertransaksi suap sebesar US$ 40.000. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bos PT Mitra Maju Sukses—Andrew Hidayat, Bambang Hartono, menyatakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, sering meminta bantuan uang dari kliennya. Uang itu, kata Bambang, sebagian besar digunakan untuk biaya berobat Adriansyah. Namun pemberian terakhir dimaksudkan untuk tujuan berbeda. "Bantuan tanggal 9 April itu untuk kongres PDIP," kata Bambang setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 29 Juni 2015.

Merujuk surat dakwaan, pada 9 April itu Andrew memerintahkan anggota Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta, Agung Krisdianto, menemui Adriansyah di Bali. Adriansyah saat itu sedang menghadiri kongres partai banteng. Agung membawa uang senilai Sing$ 50 ribu, yang sebagian telah ditukarkan menjadi Rp 50 juta, sesuai permintaan Adriansyah pada pekan sebelumnya.

Transaksi Agung dan Adriansyah terjadi di Swiss Belhotel, Sanur, Bali, sesuai instruksi Adriansyah lewat pesan pendek. "Tapi, sebelum uang itu diserahkan ke kongres, sudah keburu ditangkap KPK," ujar Bambang.

KPK menangkap Adriansyah dan Agung dalam operasi tangkap tangan hari itu. Tak lama, Andrew juga dicokok di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta. Belakangan, Agung dilepaskan oleh KPK. Saat penangkapan Adriansyah, penyidik KPK mengamankan duit sebesar Rp 500 juta, yang terdiri atas pecahan seribu dolar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Andrew Hidayat sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

MOYANG KASIH DEWI MERDEKA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya