DPR : Terorisme Hanya Alasan TNI Masuk ke Wilayah Sipil
Reporter
Editor
Kamis, 13 Oktober 2005 00:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggunakan hak budgetnya terhadap tindakan pengaktifan kembali komando teritorial. "Kami akan tolak usulan anggaran itu,"kata Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Effendy Choirie.Effendi menilai, pengaktifan kembali komando teritorial bertentangan dengan Undang-Undang TNI. Dalam UU tersebut, TNI hanya berperan dalam menjaga pertahanan, serta menjaga wilayah perbatasan dan titik rawan konflik di Indonesia. "La, di Jawa ini bukan rawan konflik, rawan separatis,"katanya. Karena itu, pengaktifan kembali komando teritorial melalui Babinsa untuk menanggulangi terorisme hanya alasan keinginan TNI kembali di wilayah sipil. "Terorisme cuma alasan saja," katanya. Effendy menengarai indikasi kembalinya militer seperti zaman Orde Baru bila diberi kesempatan kembali di wilayah sipil. "Ini ganggu kinerja demokrasi,"katanya. Karena itu dia menyatakan pengaktifan itu sebagai kecelakaan nasional. Menurut Effendi, bila TNI ingin ikut menangani terorisme bisa melalui kerja intelijen. "Tidak perlu distrukturkan seperti masa Orde Baru,"katanya. Sebab, kerja intelijen adalah kerja sipil. Tugas itu bisa dilakukan dengan koordinasi Badan Intelijen Negara dan kepolisian. "Intel TNI bisa disebar kemana-mana, dipakai oleh BIN," katanya. Minggu depan, Menkopolkam dan jajarannya akan dipanggil DPR untuk menjelaskan pengaktifan itu.Pemberantasan terorisme, menurut Effendy, bisa dengan cara membuat Peraturan pemerintah untuk memperjelas peran TNI seperti aspek bantuan yang tercantum dalam UU TNI. Sebab, dalam UU TNI dikatakan TNI bisa diperbantukan untuk aspek non perang, seperti menangani terorisme. "Dalam PP akan dijelaskan peran TNI, dalam intelijen dan deteksi dini, yang dikoordinir polisi dan BIN," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.Effendi M.S Simbolon, politisi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya petunjuk pelaksana seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden agar TNI bisa berperan untuk menangani terorisme. Menurutnya, karena konsekwensi pemisahan tugas TNI dan polisi melalui undang-undang yang mengatur keduanya. Yophiandi