Inilah Penyebab Margriet Terancam Dibui Seumur Hidup  

Reporter

Senin, 29 Juni 2015 07:09 WIB

Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Margriet Megawe, tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Angeline Megawe, Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Menurut dia, Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Kini, kata Badrodin, pasal yang disangkakan Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup," Badrodin berujar, Minggu 28 Juni 2015.


Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana itu berbunyi:


“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet yakni keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali maupun Jakarta. "Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.

Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu, 16 Mei 2015. Setelah hampir empat pekan mencari, kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu, 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur dalam liang sedalam 60 sentimeter di dekat kandang ayam yang berlokasi di pekarangan rumah Margriet di Denpasar. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.


Selanjutnya: Kesaksian Agus


<!--more-->


Advertising
Advertising

Kesaksian Agus


Pengacara Agus, Haposan Sihombing membenarkan kalau keterangan kliennya berubah-ubah selama masa pemeriksaan. "Dia diancam akan dihabisi oleh orang-orangnya Margriet," kata Haposan, Rabu, 24 Juni 2015.


Agus, melalui pengacaranya, mengaku mendapat ancaman dari Margriet untuk mengubur baju dan celana yang sedang dipakainya bersama tubuh Angeline. Haposan menilai hal itu janggal jika pembunuhan dilakukan oleh Agus. "Mana ada pembunuh yang berniat meninggalkan barang bukti yang nyata seperti itu?" ujar Haposan.


Agus menyebut kalau peristiwa kematian Angeline melibatkan Margriet. Pengakuan jika Agustinus berbuat asusila kepada Angeline tidak lepas dari perintah Margriet. "Klien kami tidak mau ketika diperintahkan menyetubuhi korban," kata Haposan.


Bahkan, tiga pekan sebelum pembunuhan, seorang saksi, Rahmat Handono, mengaku menyaksikan Agustinus Tae Hamdani alias Agus membawa tanah bekas galian dari halaman belakang ke halaman depan rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline di Jalan Sedap Malam, Sanur.

"Agus sampai empat kali bolak-balik dan Pak Handono berpikir ibu M (Margriet) pasti tahu," kata Siti Sapurah, pegiat Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, yang ikut mendampingi Handoko saat pemeriksaan.


LINDA TRIANITA | AVIT HIDAYAT


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

10 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

16 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

17 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

17 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

19 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

19 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya