Inilah Penyebab Margriet Terancam Dibui Seumur Hidup
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 29 Juni 2015 07:09 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Margriet Megawe, tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Angeline Megawe, Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Menurut dia, Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Kini, kata Badrodin, pasal yang disangkakan Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup," Badrodin berujar, Minggu 28 Juni 2015.
Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana itu berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet yakni keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali maupun Jakarta. "Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.
Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu, 16 Mei 2015. Setelah hampir empat pekan mencari, kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu, 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur dalam liang sedalam 60 sentimeter di dekat kandang ayam yang berlokasi di pekarangan rumah Margriet di Denpasar. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Selanjutnya: Kesaksian Agus
<!--more-->
Kesaksian Agus
Pengacara Agus, Haposan Sihombing membenarkan kalau keterangan kliennya berubah-ubah selama masa pemeriksaan. "Dia diancam akan dihabisi oleh orang-orangnya Margriet," kata Haposan, Rabu, 24 Juni 2015.
Agus, melalui pengacaranya, mengaku mendapat ancaman dari Margriet untuk mengubur baju dan celana yang sedang dipakainya bersama tubuh Angeline. Haposan menilai hal itu janggal jika pembunuhan dilakukan oleh Agus. "Mana ada pembunuh yang berniat meninggalkan barang bukti yang nyata seperti itu?" ujar Haposan.
Agus menyebut kalau peristiwa kematian Angeline melibatkan Margriet. Pengakuan jika Agustinus berbuat asusila kepada Angeline tidak lepas dari perintah Margriet. "Klien kami tidak mau ketika diperintahkan menyetubuhi korban," kata Haposan.
Bahkan, tiga pekan sebelum pembunuhan, seorang saksi, Rahmat Handono, mengaku menyaksikan Agustinus Tae Hamdani alias Agus membawa tanah bekas galian dari halaman belakang ke halaman depan rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline di Jalan Sedap Malam, Sanur.
"Agus sampai empat kali bolak-balik dan Pak Handono berpikir ibu M (Margriet) pasti tahu," kata Siti Sapurah, pegiat Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, yang ikut mendampingi Handoko saat pemeriksaan.
LINDA TRIANITA | AVIT HIDAYAT