Tersangka Utama, Margriet Terancam Dihukum Seumur Hidup!
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 29 Juni 2015 06:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Angeline Megawe. Menurut dia, Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak hari ini," kata Badrodin saat dihubungi Tempo, Minggu 28 Juni 2015.
Baca juga:
Polisi : Margriet Benturkan Kepala Angeline, Agus Mengubur
Margriet Tersangka: Terkuak, Pengakuannya yang Mencurigakan
Badrodin memastikan Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak. Kini, pasal yang disangkakan terhadap Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup."
Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet adalah keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali ataupun Jakarta. "Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.
Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu, 16 Mei 2015. Setelah hampir empat pekan mencari, kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu, 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di dekat kandang ayam yang terletak di pekarangan rumah Margriet. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Selanjutnya: Jeratan Lain bagi Margriet
<!--more-->
Jeratan Lain bagi Margriet
Sebelumnya Margriet Christina Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali pada Minggu pagi, 14 Juni 2015, atas kasus penelantaran anak, yakni Angeline, 8 tahun. “Status ibu angkat, inisial M (Margriet), saat ini sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie kepada wartawan di kantanya
Untuk kasus penelantaran anak, Kepolisian Daerah Bali dipastikan bakal menjerat perempuan 60 tahun itu dengan pasal baru. “Pasal yang menjerat Margriet nanti banyak dan mengarah Margriet jadi penyebab meningggalnya Angeline,” kata Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah kepada wartawan sesaat setelah mendampingi saksi dalam pemeriksaan kasus penelantaran anak di Polda Bali, Jumat 26 Juni 2015.
Pasal-pasal yang rencananya bakal menjerat Margriet itu di antaranya adalah Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 (Ketentuan Pidana):
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyakRp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”
LINDA TRIANITA
Berita Menarik:
Tiga Guru Cantik Ini Diadili Karena Intim dengan Siswa
Tragedi di UI: Setelah Akseyna, Kini Dwi Putri Tewas di Kos