Di Solo, Lelaki Hidung Belang akan Didenda Jutaan Rupiah

Reporter

Editor

Rabu, 12 Oktober 2005 14:20 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Pemerintah Kota Solo mengusulkan agar lelaki pelaku prostitusi didenda sedikitnya Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Denda serupa dikenakan kepada pelaku pornografi dan perdagangan orang untuk tujuan seksual. "Tempat-tempat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan pornografi juga dilarang keberadaaannya," kata Suwardi, Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan (DKRPP) Kota Solo, Rabu (12/10) Usulan denda dan hukuman penjara 3-6 bulan terhadap hidung belang tersebut dituangkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksploitasi Seksual Komersial. Raperda itu untuk memperbarui Perda No 1 Tahun 1975 tentang Pemberantasan Tuna Susila. "Eksploitasi seks komersial di Solo sudah sangat memprihatinkan dan merisaukan," ujar Suwardi.Selama ini, lanjut dia, prostitusi dianggap sebagai penyakit masyarakat yang hanya menyalahkan perempuan. Padahal, mereka seharusnya dilihat sebagai korban yang seharusnya dilindungi dan direhabilitasi. Di dalam Raperda itu, Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan. "Termasuk menyelenggarakanrumah aman bagi korban eksploitasi," tambahnya. Indriyati Suparno dari SPEK HAM menilai sanksi dalam Raperda itu lebih maju daripada KUHP. "Raperda ini bisa menjerat kedua belah pihak yang terlibat dalam prostitusi, dan mucikarinya," kata dia. Raperda itu juga bisa melengkapi peraturan yang lebih tinggi seperti UU Anti Kekerasan Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak. Imron Rosyid

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya