Di Solo, Lelaki Hidung Belang akan Didenda Jutaan Rupiah
Reporter
Editor
Rabu, 12 Oktober 2005 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Pemerintah Kota Solo mengusulkan agar lelaki pelaku prostitusi didenda sedikitnya Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Denda serupa dikenakan kepada pelaku pornografi dan perdagangan orang untuk tujuan seksual. "Tempat-tempat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan pornografi juga dilarang keberadaaannya," kata Suwardi, Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan (DKRPP) Kota Solo, Rabu (12/10) Usulan denda dan hukuman penjara 3-6 bulan terhadap hidung belang tersebut dituangkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksploitasi Seksual Komersial. Raperda itu untuk memperbarui Perda No 1 Tahun 1975 tentang Pemberantasan Tuna Susila. "Eksploitasi seks komersial di Solo sudah sangat memprihatinkan dan merisaukan," ujar Suwardi.Selama ini, lanjut dia, prostitusi dianggap sebagai penyakit masyarakat yang hanya menyalahkan perempuan. Padahal, mereka seharusnya dilihat sebagai korban yang seharusnya dilindungi dan direhabilitasi. Di dalam Raperda itu, Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan. "Termasuk menyelenggarakanrumah aman bagi korban eksploitasi," tambahnya. Indriyati Suparno dari SPEK HAM menilai sanksi dalam Raperda itu lebih maju daripada KUHP. "Raperda ini bisa menjerat kedua belah pihak yang terlibat dalam prostitusi, dan mucikarinya," kata dia. Raperda itu juga bisa melengkapi peraturan yang lebih tinggi seperti UU Anti Kekerasan Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak. Imron Rosyid