Hotma Bantah Margriet Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan  

Reporter

Sabtu, 27 Juni 2015 07:54 WIB

Pengacara Hotma Sitompoel, memberikan keterangan pers bersama kedua anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe (kanan) usai menemui ibunya yang sedang diperiksa di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, 17 Juni 2015. Margriet diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Angeline, anak asuhnya berumur 8 tahun di rumahnya. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, membantah pernyataan Siti Sapurah yang mengatakan Margriet bakal dijerat pasal berlapis atas tindakan yang menyebabkan Angeline meninggal. “Sudah dijerat itu kata siapa? Dapat BAP dari mana, dia kan bukan pembela?” tutur Hotma kepada Tempo, Jumat malam, 26 Juni 2015.

Justru Hotma mempertanyakan dari mana Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu mendapatkan BAP yang harusnya hanya dimiliki oleh tim penyidik dan pengacara. Apalagi ia belum menerima BAP dari Kepolisiaan Daerah Polda Bali seperti yang dituduhkan oleh Ipung, sapaan karib Siti.

Karena itu, kata Hotma, ia akan tetap bertindak secara hukum dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Termasuk dengan tidak akan menghiraukan pernyataan Ipung maupun Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait tentang kasus yang dihadapi kliennya saat ini. “Kita buktikan nanti siapa yang benar dan salah?” ucap dia.

Dia mempersilakan jika Margriet dijerat dengan pasal berlapis dan dianggap menjadi penyebab atas kematian Angeline. Menurut dia, yang terpenting baginya saat ini adalah bukti, bukannya sangkaan dari persepsi publik.

Bahkan selama ini pun, Hotma mengklaim, belum menerima BAP dari Polda Bali yang menyebutkan bahwa Margriet adalah tersangka dalam kasus penelantaran anak. Menurut dia, sampai saat ini pihak Kepolisian hanya melakukan sangkaan bahwa Margriet melakukan tindakan penelantaran anak.

Hotma beralibi bahwa Margriet selama ini sangat menyayangi Angeline sama seperti anak kandungnya sendiri. Dia juga membantah bahwa Margriet melakukan penelantaran anak. “Kalau guru sekolah bilang anaknya ditelantarkan, kenapa guru tidak panggil orang tuanya?”

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie saat ditemui di rumah dinasnya enggan menemui wartawan dan mengomentari pernyataan Ipung tersebut. Telepon dan pesan yang dikirimkan ke nomor ponselnya juga tak kunjung terbalas.

Begitu halnya dengan juru bicara Polda Bali Komisaris Besar Heri Wianto yang terlihat menutup diri dengan tidak mengangkat telepon dari wartawan. Padahal beberapa saat sebelumnya, nomor ponselnya masih dalam keadaan sibuk, tanda sedang melakukan telepon.

Sebelumnya, Ipung setelah mengantarkan empat saksi menjalani pemeriksaan di Polda Bali mengungkapkan bahwa Margriet berpotensi dijerat pasal berlapis yang mengarah pada keterlibatannya sebagai penyebab kematian Angeline. “Pasal yang menjerat Margriet nanti banyak dan mengarah Margriet jadi penyebab meningggalnya Angeline,” kata Ipung.

AVIT HIDAYAT


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

6 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

7 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

8 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

10 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

17 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

22 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya