Tersangka KPK, Ilham Arief Lolos ke Luar Negeri

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 26 Juni 2015 17:01 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi, bekas Wali Kota Makassar itu ternyata bisa pergi ke luar negeri. Bahkan KPK tidak tahu Ilham di luar negeri.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengaku tak tahu perkembangan status cegah terhadap Ilham saat ini. "Ketika surat perintah penyidikan dicabut, semua yang mengikuti itu juga dicabut. Nah, apakah dia dicegah lagi atau tidak, saya belum tahu," ucap Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 26 Juni 2015.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014. Ilham lantas menggugat penetapan tersangka terhadapnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun memenangi praperadilan pada 12 Mei 2015. Pada 10 Juni 2015, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Pada 24 Juni 2015, penyidik KPK memanggil Ilham untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Ketika itu, Ilham mangkir tanpa keterangan. Pengacara Ilham, Johnson Panjaitan, mengatakan kliennya tidak mendapat surat panggilan dari KPK.

Sesuai dengan berita dalam laman Makassar.tribunnews.com, Ilham pada tanggal itu sedang berada di Mekah, Arab Saudi. Ia bersama istri dan empat anaknya sedang umrah dan asyik berfoto di dekat Ka'bah.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK memang terlambat mengenakan status cegah kepada Ilham. "IAS dicegah per 25 Juni 2015," tuturnya melalui pesan pendek, Jumat, 26 Juni 2015. Artinya, KPK mencegah Ilham sehari setelah komisi antirasuah itu melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. KPK menduga Ilham-Hengky melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang, seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK pernah meminta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kondisi keuangan PDAM Makassar 2012. Berdasarkan audit itu, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain, yaitu PT Bahana Cipta, PT Multi Engka Utama, dan PT Baruga Asrinusa Development.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya