Dana Desa Sulawesi Selatan Sudah Turun, Ada Buku Pedomannya
Editor
Zed abidien
Kamis, 25 Juni 2015 12:14 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kepala Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, Deni Suardini mengingatkan agar para kepada daerah mengawasi penggunaan dana desa yang sudah cair.
Deni menjelaskan, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan pertanggung jawaban anggaran dana desa ini. Pertama, sistem pengendalian internal yang harus kuat. Kedua, program fisik yang efisien dan efektif.
Ketiga, laporan keuangan. Keempat, masalah aset yang dikelola secara tertib. Kelima, mematuhi tata-tertib perundang-undangan. Jika semua unsur ini terpenuhi, kata Deni, maka pengelolaan anggaran ini tidak akan salah
"Anggaran dana desa sangat rawan salah pemanfaatan atau korupsi. Apalagi jika aparat desa belum memahami administrasi dan laporannya masih minim," kata Deni, Kamis 25 Juni 2015.
Deni menambahkan, kalau daerah dalam pengawasan tidak menekankan hal ini, maka anggaran dana desa bisa bocor ke mana-mana. Akhirnya yang kena masalah adalah kepala desa .
Saat ini, menurut Deni, anggaran dana desa tahap pertama telah cair dan BPKP telah melakukan pengawasan dengan mengeluarkan buku acuan pengelolaan dana desa. "Buku ini telah diberikan kepada daerah di Sulawesi Selatan yang desanya mendapat bantuan dana desa dari pusat," kata Deni
Hal serupa juga diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kelurahan (BPMPDK) Sulawesi Selatan, Sentot Irawan.
Namun, kata Sentot, para aparat desa masih menjalani pelatihan agar bisa mengelola dana desa sesuai peruntukannya. "Memang ini (dana desa) rawan dikorupsi, apalagi kalau tidak diawasi dengan ketat," katanya.
Sentot mengatakan, untuk tahap pertama, setiap desa sudah meerima dana sekitar Rp 260 jutaan. Selanjutnya, anggaran dana desa akan naik di tahun kedua, di mana setiap desa akan mendapatkan Rp 700-800 juta. "Sekarang ini ditunggu dulu laporan yang mereka buat, dari laporan ini bisa menjadi bahan evaluasi," katanya.
IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI