Hari Ini Polisi Batal Periksa Denny Indrayana  

Reporter

Kamis, 25 Juni 2015 11:42 WIB

Denny Indrayana seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, 26 Mei 2015. Denny diperiksa selama 9 Jam oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway Kemenkumham tahun 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait kasus payment gateway. Denny tak hadir karena merasa tak ada surat pemanggilan pemeriksaan dan sedang berada di luar kota.

"Saya belum terima surat pemanggilan. Hari ini saya memberi ceramah Ramadan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta," kata Denny melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2015. "Jadi, kalau memang ada pemeriksaan, kami mintakan izin untuk dijadwal ulang pekan depan."

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menyatakan memang tak ada surat pemanggilan. Namun pemeriksaan telah disepakati secara lisan bersama kuasa hukum Denny. "Kalau memang perlu surat, ya nanti kami kirim lah. Pemeriksaan ditunda pekan depan, belum tahu hari apa," ujar Adi.

Bareskrim telah menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway. Sistem jaringan pembayaran online itu dipelopori oleh Denny dan digunakan dalam program pelayanan paspor terpadu online menggantikan sistem manual.

Dengan sistem itu, pemohon paspor tidak perlu lagi mengantre di loket untuk membayar biaya pembuatan paspor. Uang langsung ditarik dari kartu debit atau anjungan tunai mandiri milik pemohon paspor secara elektronik. Walau begitu, pemohon yang ingin membayar tunai untuk biaya pembuatan paspor tersebut tetap dimungkinkan.

Biaya pembuatan paspor akan ditarik dari kartu debit atau ATM pemohon paspor dan langsung masuk kas negara. Pengguna sistem ini juga dikenakan biaya Rp 5.000 karena telah menggunakan jasa perbankan.

Tuduhan yang disangkakan polisi pada Denny adalah implementasi proyek payment gateway pada Juli-Oktober 2014. Terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang diduga tidak disetorkan ke negara, yaitu sebesar Rp 32 miliar dari penerimaan negara bukan pajak.

Denny dijerat dengan mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

12 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya