Polisi Pakai Tes Jitu ke Agus Ungkap Pembunuh Angeline
Editor
Rini Kustiani
Kamis, 25 Juni 2015 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun. Pekan lalu, polisi melakukan tes kebohongan terhadap tersangka kasus tersebut, Agustinus Tai. Sebab, omongannya berubah-ubah.
Hasil tes itu menunjukkan sebagian besar kesaksian Agus tak bohong. "Agus sebagian besar berkata benar," kata juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Heri Wianto, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Juni 2015.
Meski enggan merinci pertanyaan apa saja yang diajukan kepada pembantu Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline, tersebut, Heri mengatakan penyidik memberikan pertanyaan terbuka dan tertutup kepada Agus. Pertanyaan terbuka dapat mengungkap lebih dalam apa yang terjadi pada Angeline, sementara pertanyaan tertutup berupa opsi 'ya' dan 'tidak' guna memastikan jawaban atas pertanyaan penyidik.
Materi yang ditanyakan kepada Agus, menurut Heri, mulai soal urusan ringan seputar kehidupan Agus hingga pertanyaan seputar kasus pembunuhan Angeline. “Hasil tes tak akan diungkap ke publik hingga persidangan digelar, agar tak mempengaruhi pihak dan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” ucap Heri.
Heri menuturkan keterangan Agus bisa menjadi alat bukti untuk menyeret tersangka lain. "Agustinus merupakan saksi mahkota," katanya. Selain keterangan Agus, ujar Heri, penyidik masih mendalami hasil olah tempat kejadian perkara.
Dia berharap hasil pendalaman di rumah Margriet bisa menuntun penyidik menuju alat bukti lain. Polisi juga telah memeriksa 28 saksi dalam kasus itu.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing, menuturkan tes kebohongan terhadap kliennya berlangsung selama tiga jam. Selama pemeriksaan, Agus tak didampingi penyidik atau tim kuasa hukum. "Tujuannya, agar Agus tenang dan tidak terpengaruh," ucap Haposan. Namun Haposan belum menerima hasil tersebut.
Angeline hilang pada 16 Mei lalu. Dia kemudian ditemukan sudah menjadi mayat pada 10 Juni 2015. Dia ditemukan terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumahnya. Polisi menetapkan Agustinus Tai sebagai tersangka.
Sedangkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Awalnya, Agus mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Namun belakangan, Agus menyatakan pembunuh Angeline adalah Margriet. Margriet membantah tudingan Agus tersebut.
Pengacara Margriet, Hotma Sitompul, mengatakan tudingan Agus tak sesuai dengan fakta yang ada. "Saya tak paham mengapa keterangan Agustinus dipertimbangkan meski tidak ada dukungan bukti," ujar Hotma.
LINDA HAIRANI | ROFIQI HASAN