TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan dua hak politiknya, yakni mengajukan hak angket dan interpelasi untuk membatalkan kenaikan BBM terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pertamina baru-baru ini. "Sebetulnya secara politis DPR dapat membatalkan kenaikan BBM melalui hak angket dan interpelasi,ujar anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi PAN Drajad H Wibowo di Jakarta. BPK menemukan adanya pembengkakan biaya subsidi bahan bakar minyak pada 2004 yang dihitung PT Pertamina (persero) sekitar Rp 3,64 triliun. Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua DPR Agung Laksono, di Jakarta, Senin (10/10).Pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk BBM, pengolahan dan perhitungan harga pokok kilang, serta pendistribusian BBM bersubsidi tahun 2004. BPK telah meminta klarifikasi kepada Pertamina mengenai temuan tersebut. Hasilnya, dari angka pembengkakan tersebut, telah disetujui sebesar Rp 936,05 miliar. Sisanya, Rp 2,7 triliun tidak disetujui.Kedua hak yang diajukan DPR itu dinilai Drajad tidak akan efektif dalam memperbaiki kondisi perekonomian ke depan. Pasalnya implementasi dari keduanya akan butuh waktu panjang. "Hak itu baru bisaterwujud paling cepat pada Januari 2006, harga-harga barang kebutuhan pokok sudah terlanjur naik. Bagaimana bisa pemerintah meminta pedagang untuk menurunkan harga saat itu?"kata Drajad. Rr. Ariyani