Mengaku dari Mabes Polri, Residivis Raup Duit Rp 124 Juta

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 20:22 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Polisi gadungan ini tak jera kendati pernah masuk penjara. Dia beraksi kembali dengan modus menjadi calo, yang mampu meluluskan seseorang menjadi bintara polisi.

”Polisi gadungan itu telah berhasil ditangkap polisi setelah menipu orang ratusan juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Nurfallah kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 24 Juni 2015.

Polisi gadungan itu bernama Nuzul Qurman alias Zulfahmi, 29 tahun, asal Kecamatan Bireum Bayeum, Aceh Timur. Dia dibekuk polisi setelah diduga menipu seorang warga bernama Syarifah Fatimah, warga Seunebok, Kecamatan Ranto Peurlak, Aceh Timur, yang anaknya sedang mengikuti tes bintara polisi.

Menurut Nurfallah, pelaku berkenalan secara tidak sengaja dengan Syarifah Fatimah melalui telepon. Awalnya, pada Maret 2015, pelaku entah dengan maksud apa menelepon Kepala Desa Seneubok dan mengaku bernama AKBP Nanang Supratman dari Mabes Polri. Dia menanyakan soal kasus narkoba di desa tersebut.

Kepala Desa kemudian meminta polisi gadungan itu menghubungi sekretarisnya, sekaligus memberikan nomor. Saat menelepon sekretaris desa, ponselnya diangkat Fatimah, yang merupakan istri sekretaris desa. “Di situlah awal perkenalan,” ujar Nurfallah.

Kemudian percakapan keduanya berlanjut sampai pada cerita anak Fatimah, yang berinisial Nd, 18 tahun, sedang mengikuti tes menjadi bintara polisi. Lalu pelaku berjanji mampu meluluskan anak Fatimah dengan meminta imbalan Rp 124 juta. Pelaku juga mengajak rekannya, Liana alias Tati, untuk bersekongkol. Liana ikut menelepon Fatimah dengan mengaku sebagai istri AKBP Nanang.

“Korban terpengaruh dan percaya, dan telah mengirimkan uang sebanyak 13 kali transfer dengan total Rp 124 juta,” tutur Nurfallah.

Pelaku mulai sadar telah tertipu ketika anaknya gagal dalam tes psikologi. Saat itu polisi gadungan tersebut tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Selanjutnya, masalah itu dilaporkan ke polisi.

Aparat Kepolisian berhasil membekuk Nuzul di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 11 Juni 2015. Sedangkan tersangka Liana alias Tati, yang diduga ikut mendapat bagian dari hasil penipuan itu, hingga kini masih buron. Saat ini pelaku Nuzul berada dalam sel Polda Aceh.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, kartu ATM BRI, serta 13 lembar slip pengiriman uang kepada tersangka.

Sesuai data Polda Aceh, pelaku Nuzul Qurman alias Zulfahmi, 29 tahun, pernah dipenjara dalam dua kasus berbeda. Tahun 2012, dia dihukum 2 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.

Lalu, pada 2014, Nuzul melakukan penipuan senilai Rp 25 juta. Modusnya sama dengan kasus yang menjeratnya saat ini. Saat itu dia mengaku bernama Komisaris Polisi Mulyadi dan menipu korban yang ingin masuk akademi kepolisian. Dia tertangkap dan dipenjara setahun.

ADI WARSIDI

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya