Diperiksa 5 Jam, Samad: Ini Pemeriksaan Paling Manusiawi

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 16:23 WIB

Abraham Samad didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad senang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Samad menilai pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan paling profesional dan manusiawi dibandingkan beberapa pemeriksaan yang telah dijalaninya dalam kasus lain.

"Saya diberikan salat dan istirahat. Ini luar biasa sekali," kata Samad di Bareskrim Polri, Rabu, 24 Juni 2015. "Saya senang sekali bisa memberikan klarifikasi dengan jelas."

Samad diperiksa sekitar lima jam lebih, mulai pukul 10.30. Samad menerangkan bahwa pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Bareskrim untuk menghentikan kasusnya. "Tapi, sebagai warga negara yang baik, saya tetap memenuhi panggilan," ujar Samad.

Samad diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Ketua KPK. Samad mengaku belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, enggak apa apalah. Yang penting ini pemeriksaan paling profesional," tutur Samad.

Samad ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide. Saat menjabat, Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu.

Sekretaris Jenderal PDIP juga menyatakan Samad sempat menemui petinggi Partai NasDem untuk pencalonan dirinya sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut terjadi di Apartemen The Capital Residences di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dan salah satu tempat di Yogyakarta.

Samad diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya