TEMPO.CO, Yogyarakarta - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta Iriantoko Cahyo Dumadi menjadi terdakwa kasus korupsi. Jaksa mendakwanya turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 537,49 juta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, jaksa penuntut umum Pungkie Kusuma Hapsari menjerat Iriantoko dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan itu dilakukan saat terdakwa menjadi pelaksana tugas Ketua KONI Yogyakarta," kata Pungkie, Selasa, 23 Juni 2015.
Jaksa mendakwa Iriantoko dengan sengaja mengintervensi Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta Wahyono Haryadi agar dana hibah KONI yang telah dikucurkan sebesar Rp 537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk membiayai klub bola voli Yuso dan klub sepak bola PSIM.
Jaksa juga menyatakan pengalihan dana ini menyalahi peruntukan. Laporan pertanggungjawabannya pun dinilai fiktif karena tidak sesuai dengan kenyataan.
Dana yang dilaporkan fiktif itu sebesar Rp 604,2 juta. Dalam laporan dinyatakan seluruh dana itu digunakan untuk pembinaan internal organisasi PBVSI.
Jaksa menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 537,49 juta. Hitungan itu didapat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengacara Iriantoko, Bastary Ilyas, akan menyiapkan eksepsi terdakwa untuk sidang berikutnya. "Tidak ada uang sepeser pun yang digunakan secara pribadi oleh klien saya," katanya.
Terdakwa lain dalam kasus ini, Wahyono Haryadi, sudah divonis pada 10 Juni lalu. Hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus ini atas perannya sebagai bendahara Yuso.
MUH. SYAIFULLAH
Berita terkait
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
9 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
15 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
29 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
31 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
31 hari lalu
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.
Baca SelengkapnyaKPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
35 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba
35 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah
42 hari lalu
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah
42 hari lalu
Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.
Baca SelengkapnyaPerkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar
42 hari lalu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.
Baca Selengkapnya