Bagi-bagi Duit ke Media, Karo Humas NTT Siap Jadi Tersangka

Reporter

Selasa, 23 Juni 2015 14:43 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Kupang- Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Nusa Tenggara Timur Lambert Ibi Riti menyatakan siap jika dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan laporan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT ke Kejaksaan Tinggi.

"Kalau memang dijadikan tersangka, saya siap," kata Lambert Ibi Riti seusai penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, Selasa, 23 Juni 2015.

Menurut dia, kerja sama media yang dipersoalkan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT telah sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan antara pemerintah NTT dan media terkait. "Apalagi prosesnya masih berjalan," katanya.

Lambert mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik Kejaksaan serta memberikan sejumlah dokumen yang mereka butuhkan, seperti dokumen anggaran dan alokasi anggaran untuk media lokal sebesar Rp 900 juta dan nasional Rp 1,4 miliar. "Informasi lain yang disampaikan yakni proses dan mekanisme yang disepakati bersama media," katanya.

Lambert menambahkan, semua dokumen itu dipinjam Kejaksaan untuk dicocokkan dengan proposal kerja sama dengan media. "Apakah kesepakatan itu sudah sesuai, saya sudah sampaikan informasi secara detail," katanya.

Dari total anggaran dana Rp 900 juta untuk media lokal, kata Lambert, sebesar Rp 161 juta sudah dibayarkan pada triwulan I 2015 untuk 29 media lokal. "Pada triwulan II kami belum bayar, walaupun semua dokumen kontrak sudah ditandatangani," ucapnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Ansar, mengatakan pihaknya datang ke Biro Humas NTT untuk mencocokkan data laporan korupsi yang masuk ke Kejaksaan. "Jadi, kami datang untuk mencocokkan data. Kami belum melakukan penyitaan, karena belum pro justitia," katanya.

Sebanyak 12 media di NTT kecipratan dana Rp 900 juta, yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta, Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta, dan LPP RRI Rp 25 juta.

YOHANES SEO




Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya