TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan pengiriman dan penerimaan parsel bagi penyelenggara negara. Larangan ini tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Taufiequrrahman Ruki, Ketua KPK, Jumat (7/10). Ada beberapa poin larangan tersebut, yaitu KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun baik berupa uang, barang, diskon yang tidak wajar, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 B UU No.31/1999 jo No.20 tahun 2001. Ke dua, penyelengggara negara (pejabat pemerintah, anggota DPR, DPD/DPRD, duta besar, gubernur/bupati/walikota, pejabat BUMN/BUMD) untuk menerima atau mengirimkan bingkisan kepada atasan masing-masing atau kepada sesama penyelenggara negara. Ke tiga, penyelenggara negara yang menerima bingkisan atau parsel, wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima bingkisan tersebut untuk diproses status hukum kepemilikannya. "Pemberian hadiah lebaran kepada pegawai dan bawahannya agar tidak menggunakan uang negara atau uang yang dikumpulkan dari pihak ketiga, tetapi agar menggunakan uang yang dikumpulkan secara sukarela oleh pejabat di instansi tersebut," tulis Ruki. Ke empat, masyarakat diimbau agar menghentikan kebiasaan memberikan ucapan selamat kepada pejabat pemerintah dan penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media cetak dan elektronik, karangan bunga atau bingkisan dan barang-barang berharga lainnya. "Sebaiknya dana itu disalurkan pada rakyat miskin yang membutuhkan." Thoso Priharnowo