Foto bocah cantik, Angeline (8) dibawa oleh sejumlah aktivis perlindungan anak dari Forum Anak Daerah Denpasar saat melakukan doa bersama untuk arwah Angeline, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae, mengaku bahwa Margriet telah membunuh anak angkatnya itu.
"Waktu kejadian, M (Margriet) memanggil AG (Agus) untuk datang ke kamarnya dan mengatakan telah membunuh Angeline," ujar pengacara Agus, Haposan Sihombing, kepada Tempo, Kamis, 18 Juni 2015.
Margriet juga mengancam Agus agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Magriet bahkan menjanjikan uang senilai Rp 200 juta kepada Agus.
Keterangan Agus kali ini memang berbeda dengan keterangan sebelumnya. Meski begitu, sejauh ini polisi masih menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuh Angeline dengan sangkaan membunuh dan memperkosa. (Baca: Tragedi Angeline dan Teka-teki Keterlibatan Andika Andoko)
Ketika dikonfirmasi, Hotma Sitompoel, kuasa hukum Margriet, enggan mengomentari pengakuan Agus itu. Dia berkukuh kliennya tidak bersalah. "Klien saya tidak membunuh," kata Hotma di Markas Kepolisian Daerah Bali, Kamis siang, 18 Juni 2015.
Adapun Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Dalam kasus ini, Margriet kini didampingi pengacaranya, Hotma Sitompul.