Eks Petinggi Pertamina Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,53 M  

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 13:58 WIB

Suroso Atmomartoyo. TEMPO/ Arif Fadillah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang US$ 190 ribu atau sekitar Rp 2,53 miliar dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London, Inggris.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sugeng, saat membacakan dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.

Menurut jaksa, duit dan fasilitas hotel itu didapatkannya dari dua Direktur PT Soegih Interjaya: Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir. Juga dari The Associated Octel Company Limited (Octel) David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson, dan Miltos Papachristos.

Sugeng mengatakan Suroso mengetahui atau patut menduga duit dan fasilitas menginap di hotel itu diberikan agar PT Pertamina tetap membeli TEL (tetraethyl lead atau bahan campuran BBM) dari Octel pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya. Soegih merupakan agen tunggal Octel di Indonesia. “Itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara,” ucapnya.

Pengadaan TEL PT Pertamina dilaksanakan dengan melakukan pembelian kepada Octel melalui PT Soegih, yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Nota kesepahaman itu berakhir pada September 2004 dengan kesepakatan harga TEL sebesar US$ 9,975/MT.

Pada September 2004, sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, Suroso beberapa kali bertemu dengan Willy dan Syakir. Mereka membicarakan upaya memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Padahal pemerintah telah mengagendakan Langit Biru, yaitu program Indonesia bebas timbal yang dimulai awal 2005.

Syakir menyampaikan perubahan harga TEL, yaitu US$ 11.00/MT. Suroso menyetujuinya dan meminta fee US$ 500/MT. Pada 30 November 2004, Syakir memberitahukan permintaan fee Suroso melalui surat elektronik kepada David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk penjualan TEL dan Petroleum Additive untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia.

David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimum 450 MT. Selain itu, kerja sama pembelian TEL dapat diperpanjang sampai 2005. Adapun fee yang diberikan kepada Suroso diambil dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih.

Suroso pun membuat nota kesepahaman. Isinya, kebutuhan TEL yang diperlukan sejumlah 455.20 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga pada purchase order pembelian TEL terakhir, yaitu US$ 9,975/MT. Atas dasar itu, anggota direksi Pertamina memberikan persetujuan. Pada 22 Desember 2004, Suroso menandatangani pembelian TEL sebanyak 446,4 MT dengan harga US$ 10,750/MT.

Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, pada 17 Januari 2005, Suroso dibukakan rekening oleh Willy di Bank UOB Singapura. Willy juga memiliki rekening di bank yang sama sebagai sumber fee bagi Suroso.

Awal 2005, Suroso menandatangani purchase order pembelian TEL sebanyak 308 MT dan 286 MT dengan harga US$ 10.750 /MT. Kemudian, awal April 2005, Suroso bertemu dengan Willy dengan agenda membicarakan pembelian TEL dan rencana perjalanan ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.

Sebelum melakukan perjalanan ke Inggris, Suroso mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 704 MT dengan harga US$ 10,750/MT untuk ditandatangani Direktur Utama Pertamina Widya Purnama.

Pada 23-27 April 2005, Suroso beserta keluarga melakukan perjalanan ke Inggris dan menginap di Hotel Radisson yang dibiayai Octel dan PT Soegih. Pada 7 Juli 2005, Suroso kembali mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 1.224 MT dengan harga US$ 10,750/MT. Enam hari kemudian, Suroso menerima duit dari Willy senilai US$ 40 ribu yang ditransfer ke rekening Suroso di Bank UOB Singapura.

Pada 5 September 2005, Suroso kembali mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 1.332,59 MT dengan harga US$ 10,750/MT. Fee bagi Suroso pun mengalir pada 26 September 2005.

Suroso memindahbukukan duit US$ 190 ribu ke rekening Wealth Deposit Series dan menerima bunga US$ 17.664 atau sekitar Rp 235,6 juta.

Penasihat hukum Suroso, Jonas M. Sihaloho, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami akan mengajukan eksepsi," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

15 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya