BPOM Temukan Produk Makanan Impor tanpa Izin di Bandung  

Reporter

Selasa, 16 Juni 2015 14:52 WIB

Seorang petugas memisahkan bahan makanan pembuat parcel yang mengandung babi saat berlangsung razia parcel kadaluarsa di sebuah pusat pertokoan di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/8). ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung melakukan inspeksi mendadak ke beberapa supermarket terkait dengan barang-barang tak berizin yang mulai beredar menjelang Ramadan. Sidak berfokus pada makanan kemasan impor dan tidak mencantumkan bahasa Indonesia.

"Ini lokasi sidak kami pertama dan banyak temuan makanan ringan, minuman, dan lainnya dalam kemasan yang tidak mencantumkan keterangan dengan bahasa Indonesia atau yang bisa dimengerti. Ketentuannya, kan, pembeli harus tahu apa saja komposisi di dalam makanan kemasan tersebut," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Bandung Fauzi Ferdiansyah, Selasa, 16 Juni 2015.

Adapun makanan dan minuman dalam kemasan yang diperiksa berasal dari beberapa negara, seperti Cina, Swiss, Korea Selatan, dan negara-negara di Eropa. Selain tidak memiliki izin dari BPOM, makanan dan minuman tersebut juga mengandung beberapa persen alkohol. Berdasarkan peraturan daerah, Kota Bandung tidak memberikan izin penjualan secara bebas produk dengan kandungan alkohol.

"Banyaknya dari Cina, ada Korea, juga dari Eropa. Rata-rata tidak berizin dan berlabel. Untuk cokelat ada yang mengandung alkohol. Walau ada izin dari BPOM, perda kan tidak mengizinkan dijual bebas. Itu yang jadi permasalahan. Kalau BPOM memang memberi izin, tapi tempat penjualannya yang salah" kata Fauzi.

Menurut Fauzi, pemeriksaan akan ditindaklanjuti bersama dinas-dinas terkait yang berada di Kota Bandung. BPOM tidak menyita produk tersebut. BPOM hanya membawa sampel untuk diteliti dan ditunjukkan sebagai langkah pengamanan dari BPOM. Jumlah makanan yang dibawa berkisar puluhan produk makanan, minuman, cokelat, dan ada juga bahan tambahan untuk memasak.

"Kami tidak menyita, hanya mengamankan, karena tindak lanjut akan bersama Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Mereka yang bisa tindak langsung. Karena ada beberapa makanan yang mendapat label BPOM tapi tidak sesuai dengan perda. Untuk itu akan ada kajian ulang dulu. Yang jelas, beberapa sampel ini kami amankan," tutur Fauzi.

Selain memeriksa makanan dalam kemasan, BPOM juga memeriksa beberapa sampel makanan segar, seperti daging, cumi-cumi, dan teri. Pemeriksaan dilakukan dengan mencampurkan zat kimia berupa cairan HCL, Careez, dan lainnya kepada daging sampel yang sudah dihaluskan. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan makanan yang mengandung formalin atau zat kimia lain.

Fauzi juga menambahkan, produk tanpa label yang beredar termasuk dalam tindakan merugikan negara. Sebab, setiap produk masuk dan mendapat label atau izin haruslah berpajak.

DWI RENJANI

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

16 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

17 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

17 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

21 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

21 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya