Yusril Nilai Kejaksaan Keliru Tetapkan Dahlan Tersangka  

Reporter

Selasa, 16 Juni 2015 11:24 WIB

Dahlan Iskan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah salah menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013.

Yusril menilai penyidik Kejaksaan kurang cermat dalam menentukan waktu dan periode pertanggungjawaban Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara atau kuasa pengguna anggaran yang berpindah dari Dahlan ke Waryono Karno dan Nur Pamudji.

"Sebagian besar yang disangkakan terjadi saat Dahlan sudah menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara. Bagaimana bisa diminta pertanggungjawabannya?" kata Yusril, Selasa, 16 Juni 2015.

Menurut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, pada periode kepemimpinan Dahlan di PT PLN, proyek berjalan sesuai dengan prosedur dan norma hukum yang berlaku. Bahkan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ada kerugian negara dalam proyek senilai Rp 1,06 triliun tersebut.

Dalam laporan BPK, kata Yusril, hanya ditemukan dua masalah dalam proyek gardu induk, yang terjadi setelah periode Dahlan. BPK mengeluarkan peringatan kepada Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk tidak mengulangi dua kesalahan tersebut. "Seharusnya memang orang lain (jadi tersangka). Tapi kami tak mau mempersulit orang lain," ujarnya.

Yusril menjelaskan, sejak awal perencanaan proyek, Dahlan memang berkukuh agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan jadwal. Dahlan, menurut Yusril, menginginkan proyek ini cepat terwujud, sehingga bisa mengurangi kekurangan distribusi listrik.

Proyek gardu induk menjadi mangkrak, kata Yusril, saat Dahlan tak lagi bertanggung jawab. Penyebab proyek tersebut mangkrak adalah kebijakan pemerintah yang tak lagi memberikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menyerahkan semuanya kepada PLN.

"Jadi jangan digeneralisasi. Itu ada periode-periode waktu. Ada serah-terima jabatan, berarti ada peralihan tanggung jawab," ucap Yusril.

FRANSISCO ROSARIANS







Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

40 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

44 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya