TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal berpisah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK dan bakal dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai perintah lantaran perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht.
"Selamat tinggal KPK, meskipun saya menjalani vonis yang tak adil, terasa sangat berat, tapi secara pribadi saya tetap mendukung KPK tetap eksis memberantas korupsi di Indonesia," kata Anas melalui pengacaranya, Handika Honggo Wongso, di KPK, Senin, 15 Juni 2015.
Eksekusi putusan inkracht Anas, menurut Handika, bakal berlangsung Senin sore ini. Anas, ucap dia, akan langsung dibawa ke Sukamiskin menggunakan mobil tahanan. "KPK menyatakan sudah menerima salinan putusan sehingga akan melakukan pemindahan sore ini juga," ujar Handika.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas. Hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Tambahan hukuman bagi Anas masih ada lagi. Mahkamah mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota: M.S. Lumme dan Krisna.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
10 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
10 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
15 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
23 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
23 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Selengkapnya