Polisi Tembak Perambah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Reporter

Minggu, 14 Juni 2015 20:47 WIB

Sebuah tenda milik perambah berada di tengah hutan yang rusak terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Moratorium yang dikeluarkan Jokowi masih lemah. Yakni, tentang kekuatan hukum, masa waktu penerapan, luas wilayah, prosedur sistem kelola, perijinan, pengawasan, dan badan lembaga. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Pekan Baru - Kepolisian Resor Bengkalis menggerebek aktivitas perambahan hutan di zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu Bengkalis. Polisi meringkus tiga pelaku yang merupakan warga pendatang yakni Suherli, Kasino dan Muslimin.

Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.“Dia mencoba merebut senjata petugas,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, melalui pesan singkat, Minggu, 14 Juni 2015.

Menurut Guntur, penggerebekan aktivitas perambahan liar tersebut merupakan patroli tim satuan tugas penegakan hukum pencegahan kebakaran hutan Riau. Polisi menemukan puluhan pondok di tengah zona inti kawasan lindung tersebut. Polisi mencurigai adanya aktivitas perambahan liar.

Saat didatangai petugas, sebanyak 20 perambah lari ke tengah hutan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan para perambah. Namun polisi hanya berhasil menangkap tiga pelaku. “Sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur,” katanya.

Guntur mengatakan, selain menangkap perambah, petugas kemudian merusak tenda dan peralatan yang digunakan para pelaku merambah hutan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin gergaji rantai, parang, tiga unit perahu, satu mesin genset dan 26 meter kubik kayu. “Para pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Guntur.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sementara Suaka Margasatwa Bukit Batu berluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan areal inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budidaya lingkungan yang diakui secara internasional.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

44 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya