Jalur Perseorangan di Pilkada Jateng Sepi Pendaftar, Kenapa?
Editor
Setiawan Adiwijaya
Minggu, 14 Juni 2015 04:19 WIB
TEMPO.CO , Semarang: Komisi Pemilihan Umum di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah membuka pendaftaran calon perseorangan sejak 11 Juni lalu. Namun dari pantauan Tempo, hingga kini belum ada pendaftar calon kepala daerah independen tersebut. Padahal pendaftaran akan ditutup pada 15 Juni mendatang.
Di Kota Semarang, hingga hari ketiga masa pendaftaran, belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri. “Belum ada yang mendaftar,” kata Ketua KPUD Kota Semarang, Henry Wahyono kepada Tempo, Sabtu 13 Juni 2015.
Penyerahan syarat dukungan calon independen yang dibuka sejak 11 Juni lalu akan ditutup pada dua hari lagi, yakni pada 15 Juni 2015.
Henry menyatakan sebelumnya ada orang yang hanya bertanya ihwal mekanisme dan syarat calon perseorangan. Tapi, saat pendaftaran dibuka hingga mau ditutup sama sekali belum ada orang yang hendak mendaftarkan diri.
Dari pantauan Tempo di Semarang, hampir semua baliho maupun poster foto bakal calon wali Kota Semarang rata-rata berasal dari partai politik. Belum ada figur yang mendeklarasikan diri maju melalui calon perseorangan.
Di Pilkada Kabupaten Blora, juga belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri. Meski KPUD Blora sudah melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran, belum juga ada bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri. “Sempat ada yang bertanya saja,” kata anggota KPUD Blora Musyafak.
Maju Pilkada melalui jalur perseorangan memang agak berat. Sebab, calon perseorangan harus mengumpulkan berkas berupa surat dukungan dari pendukung yang bersangkautan, disertai dengan foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
Misalnya, syarat bukti dukungan calon perseorangan di Kota Semarang sebanyak 105.464 pemilih. Angka itu sesuai dengan hitungan 6,5 persen jumlah penduduk di Kota Semarang yang mencapai 1,6 juta jiwa.
Bukti dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai foto copy kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor atau identitas lain. KPUD Kota Semarang akan melakukan verifikasi bukti dukungan.
Di Kabupaten Semarang, KPUD setempat menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 74 ribu bukti dukungan. Hitungan ini sesuai dengan 7,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Semarang yang mencapai 989 ribu jiwa.
Jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan tergantung daerah masing-masing. Bagi daerah yang penduduknya sampai 250 ribu jiwa, jumlah dukungannya minimal 10 persen. Daerah yang jumlah penduduknya 250 ribu -500 ribu jiwa jumlah dukungnnya minimal 8,5 persen. Adapun daerah yang memiliki jumlah penduduk antara 500 ribu- 1 juta jiwa, jumlah minimal minimal 7 persen.
Sementara untuk daerah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa ke atas, jumlah dukungnnya minimal 6,5 persen. Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen itu paling tidak tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di masing-masing daerah. Syarat dukungan dalam Pilkada tahun ini dinaikan dibanding tahun sebelumnya.
ROFIUDDIN