Wartawan dan Blogger Desak Pembebasan Indar Atmanto

Reporter

Jumat, 12 Juni 2015 10:33 WIB

Indar Atmanto

TEMPO.CO, Bandung - Kelompok wartawan yang tergabung dalam PWI Jaya (DKI Jakarta) dan sejumlah blogger mendesak agar Indar Atmanto, terpidana kasus korupsi penggunaan frekuensi pita lebar 3G, dibebaskan. Pernyataan itu dikemukakan saat sekitar 60 wartawan dan blogger mengunjungi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis, 11 Juni 2015.

“Kami mendukung penuh upaya pembebasan Indar agar bisa kembali aktif dan berkarya bagi masyarakat, khususnya di bidang teknologi Internet,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya Kamsul Ihsan saat pertemuan.

Rombongan wartawan dan blogger ini dipimpin Ketua PWI Jaya Endang Werdiningsih. Acara yang berlangsung di ruang pertemuan LP itu berlangsung akrab dan diwarnai keharuan.

Suasana haru terlihat ketika Indar menceritakan perjalanan kasusnya dan apa saja yang dia lakukan sehari-hari selama penahanan sejak September 2014. “Saya memperbanyak khatam dan tadarus, selain terus memperjuangkan upaya pembebasan melalui peninjauan kembali yang telah diajukan ke Mahkamah Agung,” kata penerima penghargaan Satya Lencana Wirakarya tahun 2010 dari presiden atas jasanya dalam pengembangan Internet itu.

Seminggu sebelum kunjungan para wartawan dan blogger ini, kunjungan serupa juga dilakukan kelompok APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan Mastel (Masyarakat Telekomunikasi). Mereka juga menyatakan keprihatinan atas kasus yang dialami Indar.

Ketua APJII yang baru terpilih, Jamalul Izza, saat bertemu Indar menyatakan dukungannya atas proses pembebasan Indar. “Kami berharap, dengan pembebasan itu, tercipta kepastian hukum karena kasus ini bisa menjadi preseden buruk industri Internet Indonesia,” ujar Jamalul.

Jamalul menambahkan, APJII, bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta Mahkamah Agung (MA) membebaskan Indar. “APJII juga telah resmi meminta fatwa MA karena pemidanaan ini mengancam industri Internet kita,” tuturnya.

Perjalanan hukum kasus Indar Atmanto ini diwarnai kontroversi karena berbagai kejanggalan yang meliputinya. Kejaksaan mendakwa Indar merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun atas tuduhan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh IM2.

Pada 8 Juli 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Indar 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Indosat dihukum membayar Rp 1,3 triliun. Indar kemudian mengajukan banding, tapi ditolak. Pengadilan Tinggi bahkan menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara, meski denda Rp 200 juta dibatalkan. Vonis ini kemudian diperkuat pada tingkat kasasi Juli 2014.

Seluruh proses hukum itu dinilai penuh kejanggalan karena berbagai fakta hukum yang diajukan pihak Indar diabaikan majelis hakim. Dakwaan merugikan negara, misalnya, oleh berbagai kalangan dinilai seharusnya gugur karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ihwal kerugian negara itu belakangan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dan diperkuat pada tingkat PTTUN dan MA melalui kasasi.

Dakwaan merugikan negara juga dinilai lemah karena semua hak negara atas penggunaan pita frekuensi, yang dijadikan dasar tuntutan, sudah dilunasi Indosat. Apalagi Menteri Komunikasi dan Informatika telah menyurati Kejaksaan dan memastikan kerja sama penyelenggaraan Internet 3G dan IM2 yang dipermasalahkan itu telah sesuai aturan.

Sejumlah kalangan menyayangkan vonis yang dianggap berbau kriminalisasi ini. Indar Atmanto dianggap menjadi korban ketidakpastian hukum yang tidak hanya merugikan dirinya, tapi juga industri telekomunikasi. Sebab, jika Indar dan Indosat dihukum karena dakwaan itu, 200 pelaku industri telekomunikasi terancam tuntutan serupa karena pola kerja sama penggunaan frekuensi 3G yang dilakukan sama dengan yang dijalankan Indosat.

Keprihatinan atas kasus Indar juga pernah dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla menyatakan mendukung upaya hukum PK yang diajukan Indar. “Langkah mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan merugikan negara seperti yang dituduhkan,” ucap Kalla, Maret lalu.

DARU PRIYAMBODO | PWI Jaya

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

9 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

14 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

28 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

30 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

30 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

34 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

34 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

42 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

42 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

42 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya