Ada Prosesi Nebus Kembar Mayang di Rumah Selvi Ananda  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 10 Juni 2015 23:15 WIB

Calon mempelai wanita Selvi Ananda Putri (kiri) saat acara lamaran di Surakarta, 9 Juni 2015. Acara lamaran Gibran Rakabuming Raka kepada Selvi Ananda Putri yang juga disebut tembungan tersebut menggunakan pengantar bahasa Jawa. TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Solo - Sebuah prosesi adat midodareni digelar di kediaman keluarga calon istri Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda, Rabu malam, 10 Juni 2015. Prosesi tersebut juga dilengkapi dengan acara nebus kembar mayang.

Acara itu merupakan sebuah fragmen yang menceritakan perjuangan pemilik hajatan dalam mencari kembar mayang. Kembar mayang merupakan sebuah hiasan yang terbuat dari jalinan janur yang tertancap di batang pohon pisang. Di dalamnya juga terpasang buah-buahan, daun, dan bunga.

Dalam cerita tersebut, pemilik hajatan meminta pertolongan kepada tokoh Ki Saroyo Jati untuk dicarikan kembar mayang. Selanjutnya, tokoh tersebut mendapatkan barang yang dimaksudkan dari Ki Jati Wasesa.

Dalam adat resepsi perkawinan Jawa, kembar mayang mendapat tempat terhormat sebagai penghias di depan pelaminan. Setelah acara berakhir, hiasan tersebut dibuang di perempatan, sebagai simbol penyerahan diri kepada Sang Pencipta.

Menurut pemerhati budaya Jawa, Mufti Raharjo, prosesi tersebut sudah jarang dijumpai di perkotaan. "Namun masih banyak dijumpai di pedesaan," kata Mufti, Rabu malam, 10 Juni 2015.

Fragmen tersebut digelar semalam sebelum resepsi berlangsung, atau yang dikenal dengan malam midodareni. Acara midodareni digelar sebagai simbolisasi turunnya doa-doa dari para bidadari untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

56 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya