Hakim Tipikor Beda Pendapat Soal Hukuman Bos Sentul City  

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 8 Juni 2015 15:02 WIB

Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng, mendengarkan pembacaan Tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak satu suara dalam memutuskan hukuman bagi Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Kwee Swie Teng alias Kwee Cahyadi Kumala. Dua dari lima hakim menyatakan Swie Teng tak seharusnya dihukum.

"Dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim tidak tercapai mufakat bulat atau dissenting opinion," kata Ketua Hakim Sutio Jumagi Akhirno saat membacakan putusan, Senin, 8 Juni 2015.

Majelis hakim dalam persidangan Swie Teng terdiri dari Sutio, Casmaya, Aswijon, Ugo, dan Alexander Marwata. Mayoritas hakim berpendapat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri itu terbukti bersalah sesuai dua dakwaan yang dituduhkan jaksa. Swie Teng terbukti menghalangi penyidikan perkara korupsi serta menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus tukar-menukar lahan Jonggol.

Akan tetapi, dua hakim yakni Ugo dan Alexander menyatakan dua dakwaan itu tak terbukti dalam persidangan. Dalam putusan yang dibacakan Aswijon, dua hakim itu berpendapat Swie Teng tidak menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa anak buahnya sendiri, Yohan Yap, sebagaimana dituduhkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut mereka, merintangi tidak hanya terbatas pada penyidikan namun harus berlanjut hingga penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. "Nyatanya perbuatan terdakwa tidak menghentikan proses penuntutan dan pemeriksaan pengadilan sehingga tidak terbukti telah menghalangi," ujar Aswijon membacakan pendapat berbeda kedua hakim.

Selain itu, kedua hakim juga tidak sepakat Swie Teng telah melanggar Pasal 5 UU Tipikor yang dituduhkan dalam dakwaan kedua. Pasal tersebut memuat pelanggaran berupa pemberian hadiah pada pegawai negeri sipil atau pejabat negara dengan maksud agar si penerima melakukan sesuatu terkait wewenang jabatannya. Ancaman hukuman pasal ini maksimal lima tahun.

Dua hakim lebih sepakat Swie Teng dikenai Pasal 13, yakni tentang pemberian uang atau hadiah pada pejabat negara tanpa intensi khusus. Ancaman hukuman pasal ini maksimal hanya tiga tahun.

Walau ada pendapat berbeda, majelis hakim tetap memutuskan menghukum Swie Teng 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. "Meskipun ada pendapat berbeda, keputusan hakim tidak berubah karena menggunakan sistem suara terbanyak," kata Sutio.

Swie Teng sendiri menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Meski demikian, perbedaan pendapat dua hakim itu dianggap kuasa hukum Swie Teng, Rudy Alfonso, sebagai angin segar untuk mengajukan banding. "Dari sisi kami terbuka kesempatan untuk banding karena suara hakim tidak bulat," kata Rudy usai sidang. "Tapi keputusan ada di tangan klien kami."

Swie Teng disebut telah memerintah anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro, untuk mengamankan dokumen yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektar atas nama PT BJA. Hal itu dilakukan agar dokumen-dokumen tersebut tidak disita penyidik KPK.

Swie Teng juga mengarahkan anak buahnya, Rosselly, untuk memberikan keterangan tidak benar. Selain itu, dia juga terbukti memerintahkan Yohan Yap, menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, sebesar Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi baru Rp 4,5 miliar karena Yohan menghilangkan duit Rp 500 juta.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA





Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Kades: Ada Banyak yang Disomasi Sentul City

9 September 2021

Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Kades: Ada Banyak yang Disomasi Sentul City

Kepala Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor Rusdi Anwar mengatakan bukan hanya Rocky Gerung yang dapat somasi dari Sentul City.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum

8 Januari 2020

Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum

Komite Warga Sentul City (KWSC) meminta pihak PT. Sentul City mematuhi hukum terkait putusan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Eksekusi Keputusan MA Soal Sentul City, Ini Janji Bupati Bogor

29 Juli 2019

Eksekusi Keputusan MA Soal Sentul City, Ini Janji Bupati Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya butuh masa transisi 1 tahun untuk menentukan kebijakan yang tepat terkait air minum kawasan Sentul City.

Baca Selengkapnya