Tak Cuma Gardu Listrik, Dahlan Diincar juga Soal Proyek Sawah  

Reporter

Jumat, 5 Juni 2015 18:17 WIB

Dahlan Iskan menaiki mobilnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Dahlan tiba di Kejaksaan pada pukul 09.30 dan pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 18.00. TEMPO/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk DI Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013. "Serangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.

Adi mengatakan Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 752 terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut. "Kami sudah memiliki dua alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen," ucap Adi. (Baca: Alasan Kejaksaan Dahlan Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik)

Tak hanya ditargetkan dalam proyek gardu induk, Dahlan rupanya juga diincar dalam proyek yang lain. Ia akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi program bina lingkungan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada periode 2012-2014. Kasus ini tengah diusut Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Dalam proyek itu, Dahlan berperan sebagai Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program tersebut, yang memakai uang sumbangan banyak perusahaan negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, sampai Desember 2014, dana yang terkumpul Rp 1,4 triliun. Adapun Rp 200 miliar di antaranya diduga diselewengkan.

Polisi sudah memanggil sejumlah petinggi perusahaan negara yang terkait dengan kasus itu. Dahlan dipastikan tak akan luput dari pemeriksaan. “Pasti akan dipanggil karena beliau penanggung jawabnya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso beberapa waktu lalu. (Baca: Dahlan Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan)

Sejauh ini Dahlan belum banyak berbicara. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Kamis, 4 Juni 2015, ia hanya bercerita ihwal jalannya pemeriksaan. “Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.

Jangan Salahkan...

<!--more-->

Jangan Salahkan Dahlan



Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, salah satu badan usaha milik negara penyumbang dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk proyek cetak sawah yang kemudian dinyatakan fiktif oleh polisi, mengatakan seharusnya PT Sang Hyang Sri yang mesti mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek itu.

"Jangan Dahlan Iskan yang disalahkan," kata Lino di Hamburg, Jerman, Senin, 1 Juni 2015. Dahlan adalah Menteri BUMN ketika proyek itu digagas.

Lino mengatakan Dahlan tak mungkin mencari untung dari proyek cetak sawah itu. "Saya tahu persis siapa Dahlan. Dia enggak mungkin cari untung dari proyek semacam itu. Yang menyalahgunakan yang mesti diusut," kata Lino. (Baca: Jadi Tersangka? Dahlan Iskan Pilih Bungkam)

Dahlan Iskan seakan-akan dikepung oleh dua instansi penegak hukum: kepolisian dan kejaksaan. Mereka menyelidiki kasus berbeda, tapi sama-sama berkaitan dengan Dahlan. Proyek 21 gardu induk dianggarkan hingga Rp 1 triliun. Nilai proyek sawah lebih besar lagi. Berikut ini rinciannya:

1. Gardu Induk

Nilai proyek: Rp 1,063 triliun.
Taksiran kerugian negara: Rp 33, 218 miliar.
Penyidik: Tim jaksa khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka: Dahlan Iskan dan 15 orang yang terdiri atas sembilan karyawan PLN serta enam dari perusahaan rekanan.
Posisi Dahlan: Direktur Utama PLN dan kuasa pengguna anggaran.

2. Proyek Sawah

Proyek: Program bina lingkungan Kementerian BUMN 2012-2014.
Nilai proyek: Rp 1,4 triliun dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sejumlah BUMN.
Taksiran kerugian negara: Lebih dari Rp 200 miliar.
Penyidik: Tim Badan Reserse Kriminal Polri.
Tersangka: Baru pemeriksaan saksi.
Posisi Dahlan: Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program itu.



ISTMAN M.P. | DEWI SUCI | ANTON A.




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

40 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

44 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya