Tak Cuma Gardu Listrik, Dahlan Diincar juga Soal Proyek Sawah
Editor
Yosep suprayogi koran
Jumat, 5 Juni 2015 18:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk DI Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013. "Serangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.
Adi mengatakan Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 752 terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut. "Kami sudah memiliki dua alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen," ucap Adi. (Baca: Alasan Kejaksaan Dahlan Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik)
Tak hanya ditargetkan dalam proyek gardu induk, Dahlan rupanya juga diincar dalam proyek yang lain. Ia akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi program bina lingkungan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada periode 2012-2014. Kasus ini tengah diusut Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Dalam proyek itu, Dahlan berperan sebagai Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program tersebut, yang memakai uang sumbangan banyak perusahaan negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, sampai Desember 2014, dana yang terkumpul Rp 1,4 triliun. Adapun Rp 200 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Polisi sudah memanggil sejumlah petinggi perusahaan negara yang terkait dengan kasus itu. Dahlan dipastikan tak akan luput dari pemeriksaan. “Pasti akan dipanggil karena beliau penanggung jawabnya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso beberapa waktu lalu. (Baca: Dahlan Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan)
Sejauh ini Dahlan belum banyak berbicara. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Kamis, 4 Juni 2015, ia hanya bercerita ihwal jalannya pemeriksaan. “Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.
Jangan Salahkan...
<!--more-->
Jangan Salahkan Dahlan
Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, salah satu badan usaha milik negara penyumbang dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk proyek cetak sawah yang kemudian dinyatakan fiktif oleh polisi, mengatakan seharusnya PT Sang Hyang Sri yang mesti mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek itu.
"Jangan Dahlan Iskan yang disalahkan," kata Lino di Hamburg, Jerman, Senin, 1 Juni 2015. Dahlan adalah Menteri BUMN ketika proyek itu digagas.
Lino mengatakan Dahlan tak mungkin mencari untung dari proyek cetak sawah itu. "Saya tahu persis siapa Dahlan. Dia enggak mungkin cari untung dari proyek semacam itu. Yang menyalahgunakan yang mesti diusut," kata Lino. (Baca: Jadi Tersangka? Dahlan Iskan Pilih Bungkam)
Dahlan Iskan seakan-akan dikepung oleh dua instansi penegak hukum: kepolisian dan kejaksaan. Mereka menyelidiki kasus berbeda, tapi sama-sama berkaitan dengan Dahlan. Proyek 21 gardu induk dianggarkan hingga Rp 1 triliun. Nilai proyek sawah lebih besar lagi. Berikut ini rinciannya:
1. Gardu Induk
Nilai proyek: Rp 1,063 triliun.
Taksiran kerugian negara: Rp 33, 218 miliar.
Penyidik: Tim jaksa khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka: Dahlan Iskan dan 15 orang yang terdiri atas sembilan karyawan PLN serta enam dari perusahaan rekanan.
Posisi Dahlan: Direktur Utama PLN dan kuasa pengguna anggaran.
2. Proyek Sawah
Proyek: Program bina lingkungan Kementerian BUMN 2012-2014.
Nilai proyek: Rp 1,4 triliun dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sejumlah BUMN.
Taksiran kerugian negara: Lebih dari Rp 200 miliar.
Penyidik: Tim Badan Reserse Kriminal Polri.
Tersangka: Baru pemeriksaan saksi.
Posisi Dahlan: Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program itu.
ISTMAN M.P. | DEWI SUCI | ANTON A.