Prasasti Kutukan: Nilainya Selangit, Sulit Ditebus (6)  

Reporter

Rabu, 3 Juni 2015 10:49 WIB

Punden Sangguran di Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kota Batu, 2 April 2015. TEMPO/Abdi Purnomo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Untoro Drajat, yang menjabat Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala ketika itu, membenarkan kabar bahwa pihaknya membentuk tim. Menurut Hari, ia mendapat laporan tentang keberadaan Prasasti Sangguran dari Bullough. “Saya minta Kepala Balai Konservasi Peninggalan Borobudur, Pak Dukut, ikut serta untuk melihat kemungkinan mengangkut prasasti itu,” ujarnya

Mantan Direktur Peninggalan Sejarah dan Purbakala Soeroso masih mengingat jelas keberangkatan mereka ke London. “Kami ke sana untuk memastikan apa yang disampaikan Pak Nigel Bullough, yang sudah lama melakukan pendekatan, dan apakah Lord Minto VII bersedia mengembalikan,” katanya.

Menurut Soeroso, dalam pertemuan di KBRI pada siang tanggal 21 Februari 2006 itu, Lord Minto VII menyatakan tak berkeberatan melepas prasasti tersebut. Namun ia mengingatkan perlunya persetujuan dewan pengawas (trustees) yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset yang dimilikinya. Berdasarkan konsultasi dengan beberapa pihak, termasuk British Museum dan Victoria and Albert Museum, Lord Minto VII menginginkan kompensasi atas Prasasti Sangguran yang dimilikinya.

Singkatnya, pengembalian itu tidak gratis. Hari Untoro menegaskan sejak awal tim yang diberangkatkannya disiapkan untuk tidak membayar atau memberikan kompensasi. Alasannya, jika membayar kompensasi, itu berarti mereka mengakui barang tersebut milik si pemegang prasasti. Hari juga mengatakan pemerintah menyiapkan skenario. Bila Lord Minto VII mau mengembalikan prasasti tersebut secara cuma-cuma, pemerintah melalui Duta Besar Indonesia untuk Inggris saat itu, Marty Natalegawa, akan memberikan penghargaan kepadanya, juga biaya akomodasi di Indonesia jika bangsawan itu ingin melihat tempat untuk meletakkan prasasti tersebut. “Itu kami juga siap,” ujar Hari.

Namun Lord Minto VII menolak. Karena itu, diupayakan jalan lain melalui pendekatan personal. Pemerintah, kata Hari, lalu meminta bantuan Hashim Djojohadikusumo, pengusaha yang punya hobi mengoleksi benda kuno. “Kami memang minta bantuan beliau mendekati Lord Minto lagi. Karena Minto tetap minta kompensasi, ya, tidak negosiasi lagi,” ujar Hari. Hashim, kata Hari, juga siap membantu ongkos pemulangan dan konservasi prasasti itu.

Bisikan Orang Dekat

Menurut Peter Carey, Lord Minto VII banyak mendapat bisikan orang di sekelilingnya tentang harga prasasti bila diukur dengan harga lelang. “Mula-mula prasasti itu ditawarkan 50-70 ribu poundsterling,” ujarnya. Kemudian harga penawarannya berubah karena para pembisik Lord Minto VII menyebutkan jika dilempar ke pasar lelang Amerika, prasasti itu bisa bernilai US$ 500 ribu. “Bisikan ini membuat Minto merasa akan ditipu jika melepasnya dengan nilai 50 ribu poundsterling,” kata Carey.

Pribadi Sutiono, mantan Kepala Fungsi Penerangan KBRI London, membenarkan pada awalnya Lord Minto tidak minta apa-apa, tapi kemudian berubah karena hartanya dalam penguasaan family trustees. “KBRI berkeberatan memberikan kompensasi karena itu warisan nasional kita,” ujarnya. Pribadi mengatakan KBRI menghentikan negosiasi pada 2006. Soal negosiasi yang dilakukan pengusaha Hashim setelah itu, Pribadi mengatakan tak mengetahuinya. KBRI dan Departemen Luar Negeri tidak pernah diajak berunding lagi. “Seutuhnya itu antara keluarga Lord Minto dan tim Pak Hari karena KBRI sudah kadung mutung dengan negosiasi kompensasi.”

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan mengaku mengetahui perihal batu Minto dan pengiriman tim negosiasi ke Skotlandia. Namun dia mengatakan belum membaca laporannya. “Mereka minta dibayar mahal, tapi saya tidak tahu berapa banyak,” ujarnya. Dia juga mengatakan upaya membawa pulang prasasti itu harus tetap melalui jalur diplomasi negara. Jika ada pihak swasta atau pribadi yang akan membantu, Kacung mempersilakan, “Asalkan (prasasti tersebut) tidak dimiliki oleh pribadi itu.” (Habis)

Dian Y., Ratnaning Asih, Abdi P., David P. (Majalah Tempo, 4 Mei 2014)










Advertising
Advertising
















Berita terkait

Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

19 September 2023

Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

Artefak yang berhasil teridentifikasi usai kebakaran Museum Nasional sudah dievakuasi ke tempat yang aman.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

17 September 2023

Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

Polisi mengakui kesulitan melakukan identifikasi benda sejarah di Museum Nasional atau Museum Gajah

Baca Selengkapnya

Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

19 Mei 2022

Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

Kelompok Hindu India mengajukan petisi melarang Muslim memasuki masjid bersejarah di Mathura karena menduga ada peninggalan Hindu di dalamnya

Baca Selengkapnya

Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

9 Maret 2022

Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

Sebuah tim yang berisikan para arkeolog pada September 2020 memulai pencarian kuil kamar mayat di tepi barat Luxor di Mesir.

Baca Selengkapnya

7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

2 Maret 2022

7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

Ukraina terkenal akan budaya dan tradisinya yang kaya dan merupakan rumah bagi tujuh situs warisan dunia UNESCO.

Baca Selengkapnya

Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

30 Oktober 2021

Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

Bunker peninggalan Jepang yang biasa disebut korok-korok oleh warga Simeulue diantaranya ada di Desa Labuan Bakti dan Desa Labuan Bajau.

Baca Selengkapnya

3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

31 Agustus 2021

3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

Nilai tiga barang antik berupa patung Seated Shiva, patung Seated Parvati, dan patung Seated Ganesha, ini sebesar Rp 1,23 triliun.

Baca Selengkapnya

Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

7 Agustus 2021

Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

Indonesia turut menyumbang beberapa tempat ke dalam situs warisan dunia UNESCO.

Baca Selengkapnya

Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

6 Agustus 2021

Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

Masuknya The Arslantepe Mound menjadi tempat ke-18 yang menjadi Situs Warisan Dunia dari Turki.

Baca Selengkapnya

Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

9 Juli 2021

Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

Enam monumen bersejarah itu mulanya akan disebar di beberapa temoat, namun akhirnya diputuskan disimpan di Taman Suropati.

Baca Selengkapnya