Mantan Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menuju ruang sidang ketika akan bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan tidak dijadikan tersangka terkait dengan dugaan korupsi penjualan kondensat oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)--kini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)--serta Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). (Baca: Skandal Korupsi TPPI-SKK Migas: Apa Peran Sri Mulyani?)
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang merugikan negara Rp 2 triliun itu, Sri Mulyani ditengarai sebagai pihak yang menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat. "Belum tentu beliau akan kami jadikan tersangka. Dia tahu proyek tapi lebih pada sistem pembayaran saja," ujar Victor di kantornya, Senin malam, 1 Juni 2015.
Sri Mulyani meneken surat itu berdasarkan surat dari TPPI dan BP Migas. Keterangan Sri Mulyani dibutuhkan terkait dengan surat persetujuan cara pembayaran itu sendiri. Menurut Victor, perlu ditelusuri pertimbangan Sri Mulyani mengeluarkan surat tersebut, mengingat perlu ada syarat kontrak kerja terlebih dahulu antara BP Migas dan TPPI. (Baca pula: Cara Polisi Bikin Saksi Kasus TPPI-SKK Migas Buka Mulut)
Victor menjelaskan, meneken surat pembayaran bukan berarti Sri Mulyani memerintahkan BP Migas menggunakan TPPI sebagai penjual kondensat milik negara. Keputusan terakhir berada di tangan Kepala BP Migas saat itu, yaitu Raden Priyono. "Kalau Kepala BP Migas mengatakan TPPI tidak memenuhi syarat, TPPI tidak bisa menerima kondensat. Kebijakan dibuat Kepala BP Migas sesuai dengan surat BP Migas."
Surat yang dimaksud Victor adalah surat keputusan BP Migas tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara serta surat keputusan BP Migas tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara. Sebelumnya diberitakan, TPPI sudah melakukan sepuluh kali lifting per Mei 2009, sementara kontrak kerja resmi baru muncul pada 2010. (Simak: Korupsi SKK Migas, Priyono: Saya Bukan Tersangka)
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
2 hari lalu
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.