NTT Tangkal Ijazah Palsu PNS dengan Perda

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 29 Mei 2015 09:47 WIB

Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah ijasah lulusan universitas yang dipalsukan di Polrestabes, Makassar. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Kupang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Salem menjamin pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Provinsi NTT tidak miliki ijazah palsu. Sebab, pihaknya telah menangkalnya melalui peraturan daerah (perda) tahun 2013.

"Kami memiliki perda bagi PNS yang hendak mengikuti perkuliahan dengan berbagai proses yang harus diikuti, sehingga saya menjamin tidak ada PNS yang menggunakan ijazah palsu," kata Frans kepada Tempo, Jumat, 29 Mei 2015.

Pernyataan ini disampaikan Frans terkait dengan permintaan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir agar setiap daerah mengecek ijazah para PNS. Sebab, ia menduga banyak PNS yang menggunakan ijazah palsu.

Ijazah PNS yang diakui oleh pemerintah daerah, menurut dia, hanya PNS yang mendapat izin belajar sesuai perda tentang pendidikan dan pelatihan PNS tahun 2013. "PNS yang kuliah harus resmi karena harus ada izin dan melapor," katanya. Tidak bisa tiba-tiba menggunakan gelar dan diproses," katanya.

Dia mengatakan proses izin belajar harus ada keputusan dari gubernur. Selain itu, PNS wajib memberikan laporan perkembangan perkuliahannya. Karena itu, dia menjamin di NTT tidak ada yang menggunakan ijazah palsu. "Mungkin di Jawa karena ruangnya banyak," katanya.

Namun ia tidak memungkiri pada zaman sebelumnya, kemungkinan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu. "Dulu sebelum ada perda mungkin, tapi setelah ada perda semua jelas," katanya.

Jika perkuliahan tanpa proses, maka tidak akan diakui untuk naik pangkat dan lainnya. Ada beberapa PNS yang kuliah, seperti mengambil bidang kesehatan, tapi tidak lewat proses, sehingga ijazah mereka tidak diakui. "Walaupun mereka kuliahnya jelas, tapi tidak ada izin, maka dianggap illegal. Apalagi yang tidak kuliah," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan inspeksi ijazah para PNS. "Belum ada surat, sehingga kami belum lakukan," katanya.

Dia mengaku belum mengetahui apakah ada stafnya yang menggunakan ijazah palsu, sehingga harus diberikan sanski tegas. "Kami tidak bisa berandai-andai. Kami masih tunggu petunjuk untuk beri sanksi bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu," katanya.

YOHANES SEO
























Advertising
Advertising










Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

14 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

16 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

24 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya