Tanpa Kampus, University of Sumatra Obral Ijazah Palsu Rp 10 Juta
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 29 Mei 2015 06:15 WIB
TEMPO.CO, Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan mendatangi beberapa tempat di Kota Medan yang disebut sebagai lokasi kampus University of Sumatra. Salah satunya di Kecamatan Deli Tua.
Tapi polisi tidak menemukan lokasi kampus yang menerbitkan ribuan ijazah strata 1 dan pascasarjana tersebut. "Hasilnya nihil. Tidak ada kampus University of Sumatra di Kota Medan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Komisaris Aldi Subartono kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2015.
Satuan Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polresta Medan pada Rabu, 27 Mei 2015, menangkap Marsaid Yushar, 63 tahun, yang mengaku sebagai rektor sekaligus pendiri University of Sumatra. Marsaid, yang tercacat sebagai warga Jalan Mesjid Taufik/Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari, Medan, itu digelandang ke Polresta Medan.
Saat mencokok Marsaid, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin cetak dan puluhan ijazah palsu, di empat lokasi berbeda. Rektor gadungan itu tak bisa mengelak saat polisi menemukan tumpukan ijazah palsu pesanan beberapa nama.
Kepada polisi, Marsaid mengaku University of Sumatra sudah berdiri sejak 12 tahun lalu. Kampus yang sudah mengeluarkan seribuan ijazah palsu dengan harga jual Rp 10-40 juta ini tak memiliki izin alias ilegal. Barang bukti lain yang ditemukan polisi di tiga tempat berbeda yakni dokumen, brosur perkuliahan, transkrip nilai palsu, dan uang transaksi pembelian ijazah sebesar Rp 15 juta.
Polisi juga menyita 1.000 lembar blangko kosong ijazah S-1 dan S-2, brosur perkuliahan, skripsi, dan dokumen lain. Lokasi kampus ini disebut terletak di Jalan Satria Ujung Perumahan Mekar Sari Blok B Nomor 1D, Deli Tua, yang tak lain adalah rumah Marsaid Yushar sendiri. Tapi polisi sudah memastikan tak ada kampus di rumah Marsaid.
Kasatreskrim Aldi mengatakan tersangka mengaku University of Sumatra sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah palsu sejak beroperasi pada 2003. Dalam aksinya, tersangka juga berkeliling menawarkan paket tanpa kuliah dan ijazah dengan mematok harga Rp 10-40 juta, bergantung pada jenjang pendidikannya. "Pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan. Namun tersangka baru satu, yakni Marsaid Yushar," ujar Aldi.
Atas perbuatan Marsaid itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
SAHAT SIMATUPANG