Trauma Putusan Sarpin, MA Ogah Keluarkan SEMA Praperadilan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 28 Mei 2015 15:12 WIB

Sarpin Rizaldi membaca putusan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akan berpikir panjang untuk mempertimbangkan kemungkinan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) setelah adanya kekacauan hukum akibat putusan praperadilan atas mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. MA nyaris malu seandainya mengikuti dorongan masyarakat untuk mengeluarkan SEMA saat hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Kita didorong-dorong, lalu Mahkamah Konstitusi justru sependapat dengan Sarpin. Kalau saat itu kita keluarkan SEMA, bisa malu," kata juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, di Sekretariat MA, Kamis, 28 Mei 2015.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan Hadi dengan menyatakan penyelidik dan penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi tak sah. Status tersangka Hadi dianggap karena penyidik yang menanganinya bukan dari kepolisian dan kejaksaan seperti dalam KUHAP.

MA mendapat desakan untuk mengeluarkan SEMA karena putusan Haswandi mengancam eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi. Jika putusan Haswandi jadi yurisprudensi, sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK terancam gugur.

Sebelumnya, MA sudah mendapat desakan dua kali soal kisruh hukum praperadilan. Hakim Sarpin memulainya dengan menerobos Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. MA diminta untuk menyamakan pandangan seluruh hakim tingkat pertama bahwa praperadilan tak memeriksa penetapan tersangka.

Dorongan muncul lagi saat hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief. Dalam sidang tersebut, Yuningtyas menuding KPK tak punya bukti karena tak sanggup menunjukkan dalam persidangan. MA diminta untuk mengeluarkan acuan soal praperadilan hanya membahas prosedur kasus bukan substansi. "MA menahan diri karena putusannya sudah jelas. Kami harus hati-hati," kata Suhadi.

Soal Haswandi, ia menyatakan, MA masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk memastikan ada tidaknya kerancuan hukum dalam praperadilan. Hingga saat ini, MA masih mengklaim tak ada kekacauan hukum di pengadilan tingkat pertama. "MA menghormati putusan hakim yang dilindungi independensinya," kata Suhadi.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya