TEMPO.CO, Cilacap - Insiden tumpahnya minyak mentah yang terjadi sejak Rabu malam, 20 Mei 2015, di fasilitas bongkar-muat lepas pantai atau single point mooring, sebelah selatan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, belum terselesaikan. Minyak yang mentah malah mulai mencapai daratan. Bahkan kondisi permukaan Area 70 di Pantai Teluk Penyu menghitam pekat.
Akibat tumpahan minyak mentah, nelayan terpaksa tidak melaut karena ikan-ikan mati. Menurut pelaksana tugas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Indon Cahyono, organisasinya mendapat laporan dari Pantai Adipala bahwa para nelayan mendapati ikan mati berlumuran minyak di jaring mereka saat mencari ikan di area pantai. “Nelayan di Cilacap menemukan ikan yang tercemar minyak mentah,” kata Indon, Rabu, 27 Mei 2015.
Indon mengatakan nelayan berencana meminta ganti rugi kepada PT Pertamina. Hingga saat ini belum ada kepastian ihwal kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan yang tidak melaut. “Ganti rugi yang akan diajukan para nelayan sebesar Rp 100 ribu per hari, selama dua pekan,” katanya.
Adapun nelayan yang harus diberi ganti rugi berjumlah 17 ribu. “HNSI juga meminta Pertamina segera melakukan pembersihan minyak mentah di perairan Cilacap.”
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap Adjar Mugiono mendesak Pertamina segera membersihkan minyak yang mencemari perairan selatan Cilacap. Menurut dia, bila Pertamina tak segera melakukan pembersihan, lingkungan akan terkena dampak buruk. “Jika waktu pembersihan lama, akan mematikan biota laut. Karena itu, memang harus secepatnya dibersihkan,” katanya.
General Affair PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap Eko Hernanto mengatakan Pertamina terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ceceran minyak yang tumpah. Menurut dia, sejak terjadi kebocoran pada terminal apung yang digunakan untuk menerima kapal tangker besar dari Timur Tengah, pihaknya telah melakukan penyisiran hingga ke arah perairan selatan Pantai Widarapayung.
“Kebocoran disebabkan oleh gelombang tinggi pada saat proses bongkar-muat minyak dari kapal ke pipa bawah laut,” ujar Eko Hernanto. Total minyak mentah yang terbuang ke laut kurang-lebih 14 ribu liter.
Adapun ihwal tuntutan kompensasi nelayan, Eko mengatakan Pertamina masih berdiskusi dengan HNSI. Pertamina akan memberikan kompensasi kepada warga yang ikut membersihkan minyak di pantai.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
24 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
43 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya