Ancam Anggota DPRD, Anggota Skogar Ditegur Atasannya
Reporter
Editor
Jumat, 23 September 2005 06:20 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Anggota Skogar (Satuan Komando Garnisum) kota Bandung, Mayor Yayat Supriyatna yang pada Rabu (14/9) lalu meminta dan mengancam sekretaris komisi C DPRD kota Bandung, Muchsin Al Fikri diberi sanksi dinas berupa teguran lisan oleh Skogar kota Bandung.Yayat mengancam Muchsin terkait dengan cek titipan yang diberikan hotel planet melalui Yadiman, Direktur PT Planet Properindo Jaya (PPJ) senilai Rp 200 juta kepada komisi C DPRD kota Bandung pada (7/9) atas nama Yod Mintaraga, ketua komisi C DPRD kota Bandung.Menurut Kepala Satuan Garnisum (Kasgar), Marsekal Pertama (Marsma) D A Tambunan, sanksi kepada anggota Skogar tersebut sudah cukup maksimal. Sebagai seorang perwira, sanksi dinas berupa teguran lisan yang dibacakan oleh dia usai pemeriksaan yang dibantu oleh Polisi Militer (PM) kota Bandung pada Kamis (15/9) sudah merupakan sanksi yang cukup berat. Karena, konteks pada kasus ini Mayor Yayat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap Yadiman, Direktur PT PPJ untuk meminta kembali cek yang sudah diberikan Yadiman kepada komisi C DPRD kota Bandung. "Anggota tidak berhak mencampuri urusan luar, kecuali dalam ikatan dinas,"katanya.Pada kasus ini, sebagai seorang anggota TNI, menurut Tambunan sebaiknya Mayor Yayat tidak bertindak secara individu untuk menangani hal tersebut. Anggota harus dalam posisi netral ketika menghadapi sebuah permasalahan, bukan dengan mendampingi salah satu pihak yang sedang bermasalah karena tindakan tersebut justru akan memperkeruh suasana. Akibat dari tindakan Mayor Yayat ini, citra TNI secara umum menjadi jatuh di mata masyarakat. Endang Purwanti