KPK Kalah Lagi: Perang Korupsi di Era Jokowi Lemah

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 05:58 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberantasan korupsi saat ini tengah mengalami guncangan. Dalam bulan ini, sudah dua tersangka korupsi berhasil memenangkan gugatan praperadilan mereka.

"Ini konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan penetapan tersangka masuk praperadilan," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2015.

Pada April lalu, Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bioremediasi, Chevron Bachtiar Abdul Fatah, terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Setelah penetapan ini, sudah dua orang yang berhasil memenangkan gugatan yakni bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Adapun Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan gugatan praperadilan sebelum ada putusan Mahkamah. "Tak dapat dipungkiri, pemberantasan korupsi era Jokowi sangat lemah saat ini," kata dia.

Meski terkesan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berdaya, Oce tak setuju bila obyek baru ini disebut melemahkan. Sebab, wewenang pengadilan dalam menilai apakah status tersangka pantas dicabut atau tidak hanya sebatas prosedur penetapan. Apabila sesuai prosedur, maka tak ada alasan pencabutan. KPK masih bisa menetapkan kembali orang tersebut sebagai tersangka.

"Sistem ini harus diikuti. Sekaligus membuat para penegak hukum lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka," kata Oce.

Ia juga menyarankan Mahkamah Agung untuk membuat kebijakan pendukung yang lebih mendefinisikan kewenangan hakim dalam menilai praperadilan. Dengan demikian, putusan yang dibuat tak kontroversial dan tergantung subyektivitas masing-masing hakim. Apabila tidak, maka para koruptor bisa melenggang bebas berkat praperadilan.

URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya