Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2015. Tersangka kasus pajak Bank BCA itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh KPK. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menang praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hadi menyatakan putusan ini sebagai suatu proses hukum yang berlaku.
"Ini suatu proses hukum saat saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 21 April 2014 bahwa saya akan ikuti hukum yang berlaku. Inilah proses hukum yang berlaku," ujar Hadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015. Atas dasar inilah, kata dia, tidak ada yang menang dan kalah.
"Yang benar adalah proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan fakta, bukti yang sah secara hukum," kata dia.
Dia pun belum mau memikirkan bila KPK menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. "Itu nanti. Kita sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku," ujar Hadi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA. Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.
Pertimbangan lainnya, Haswandi menyatakan perkara Hadi merupakan pidana administrasi. Sehingga, perbuatan Hadi tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Hadi Poernomo menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekomendasi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Kasus ini bermula ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Namun, Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak justru memutuskan sebaliknya.
Hadi memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut sehingga permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan. Keputusan yang mengabulkan permohonan pajak tersebut diterbitkan Hadi sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas permohonan BCA tersebut. Sehingga, Direktur PPh tak punya waktu memberikan tanggapan atas putusan Hadi itu.
Hadi beralasan pengabulan permohonan dari BCA lantaran adanya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun dibatalkan.