TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak secara keseluruhan gugatan dari para aktivis PDI-Perjuangan dan menyatakan mereka harus membayar biaya perkara. Tim kuasa hukum penggugat akan megajukan kasasi atas penolakan putusan dari majelis hakim tersebut. Majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Manika menyatakan penolakannya terhadap gugatan tujuh aktivis PDI-P terhadap kongres II PDIP di Bali beberapa bulan lalu. "Menimbang produk hukum dalam kongres II PDIP sudah sah menurut hukum maka pengesahan tatib kongres II PDIP adalah sah. Oleh karena tatib dan produknya sah menurut hukum, maka terhadap gugatan I, II, III, IV, dan V dinyatakan ditolak, maka gugatan VI dan VII harus ditolak,"kata I Ketut Manika. Dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan, dari AD/ART tidak menjelaskan empat hak suara para utusan apakah akan disampaikan langsung atau dikonsolidasikan terhadap cabang masing-masing. Majelis hakim juga berpendapat dengan kuasa penggugat yang menyatakan bahwa cabang partai utusan di seluruh Indonesia dikerucutkan menjadi masing-masing empat putusan. Kemudian dari empat putusan tersebut dikerucutkan menjadi empat suara dari masing-masing utusan cabang di seluruh Indonesia secara nasional. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para pengugat, Petrus Salestinus, menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Alasannya, ada perbedaan pendapat yang cukup mencolok mengenai kedudukan tata tertib dan ketentuan tata tertib dimana menurutnya ketentuan atau ketetapan yang lebih rendah ternyata bertentangan dengan AD/ART yang kedudukannya lebih tinggi. "Kami akan menyampaikan kasasi terhadap pokok-pook putusan perkara ini,"katanya. Meskipun demikian, ia merasa cukup gembira dengan salah satu poin putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara-perkara sengketa partai politik. Menurutnya selama ini banyak yang alergi untuk menangani masalah partai politik. "Ini terobosan baru dan keberanian untuk mendobrak dengan mengadili sengketa partai politik. Saya harapkan pengadilan negeri menjadi wasit yang baik," kata Petrus.Dian Yuliastuti