Kejaksaan Buru Aset PNS Koruptor Dana Bencana  

Reporter

Selasa, 26 Mei 2015 11:16 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto tengah memburu sejumlah aset Joko Sukartika, pegawai negeri sipil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, yang diduga membobol rekening dana bencana Rp 2,1 miliar.

“Ada mobil, rumah, dan tanah. Informasi dari masyarakat itu akan kami tanyakan ke tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito, Selasa, 26 Mei 2015. Mursito mengatakan informasi masyarakat dan pengakuan tersangka soal aset hasil membobol uang negara akan dikembangkan dan dicari alat buktinya. “Ada informasi bahwa ada aset tersangka yang disembunyikan.”

Selain untuk membiayai kehidupan keluarga dari istri sahnya, uang yang dikorupsi Joko diduga banyak mengalir kepada istri simpanannya. “Dugaannya ke sana, banyak tersedot ke istri simpanannya,” ujar petugas Kejaksaan yang ikut menangkap Joko.

Joko sempat buron selama dua bulan dan ditangkap di rumah teman laki-lakinya, yang berdekatan dengan rumah istri simpanannya, di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, 25 Mei 2015.

Sebelum menangkap Joko, petugas Kejaksaan telah menggeledah rumah yang ditinggali Joko dan istri sahnya di Perumahan Kranggan Permai, Kota Mojokerto, pada 27 April 2015. Petugas juga menggeledah kantor BPBD Kabupaten Mojokerto.

Di rumah istri sahnya, petugas mendapatkan sejumlah bukti diduga catatan aset tersangka hasil korupsi. “Kami menemukan catatan, bukti pembayaran rumah, dan bukti pembelian barang-barang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji. Namun petugas belum menggeledah rumah istri simpanan Joko.

Joko adalah staf BPBD Kabupaten Mojokerto yang ditugasi sebagai bendahara pembantu untuk dana program rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dana sebanyak Rp 10,7 miliar itu disimpan dalam rekening bank, tapi oleh Joko ditarik beberapa kali dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsukan tanda tangan pejabat pembuat komitmen program rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana. Joko mencairkan dana dari rekening bank tersebut beberapa kali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015 hingga berjumlah Rp 2,1 miliar.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya