Tersangka Korupsi, Pejabat Ini Dicokok di Rumah Istri Muda

Reporter

Selasa, 26 Mei 2015 08:05 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Mojokerto - Joko Sukartika, tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Senin pagi, 25 Mei 2015 di rumah yang diduga milik isteri simpanan atau Wanita Idaman Lain (WIL) di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.



“Tersangka ditangkap di rumah, yang disinyalir rumah isteri mudanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito, dalam jumpa pers di kantor kejaksaan setempat, Senin, 25 Mei 2015.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinar Kripsiaji, menceritakan perburuan terhadap Joko yang sudah jadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua bulan lalu, dimulai Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. “Pertama kali tim menuju ke Kecamatan Dlanggu,” katanya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kejaksaan, Joko yang sudah beristri sah itu memiliki isteri simpanan di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu. Tim kejaksaan bergerak menuju Dlangu. Namun pada dinihari itu Joko tak ditemukan.


Advertising
Advertising

Tim kejaksaan kemudian menuju rumah Joko dan isteri sahnya di Perumahan Kranggan Permai, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah ditunggu lama, Joko tak muncul. Tim lalu kembali lagi ke Dlanggu dan berhasil menemukan Joko sekitar pukul 07.30 WIB.


Saat penangkapan, isteri simpanan Joko tak ada di tempat rumahnya. Joko ditangkap bersama dengan seorang laki-laki. Keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.


Dinar mengatakan, Joko mengaku selama ini melarikan diri ke sejumlah tempat termasuk di Gresik. Dinar membantah tersangka melarikan diri sampai ke luar negeri.


Joko merupakan bendahara pembantu untuk dana program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.


Dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto seluruhnya berjumlah Rp 10,7 miliar. Namun disalahgunakan oleh Joko senilai Rp 2,1 miliar.


Joko mencairkan dana yang disimpan di Bank BRI Cabang Mojokerto sebanyak 10 kali. Setiap kali dicairkan jumlahnya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.


Selain membubuhkan tanda tangannya sendiri, Joko juga memalsukan tanda tangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.


ISHOMUDDIN

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

30 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

48 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya