Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo memasuki ruangan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menangani kasus sengketa pajak yang menyebabkan dia menjadi tersangka. Alasannya, kasus perpajakan tidak masuk ranah korupsi.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan," ujar Hadi dalam pembacaan simpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April 2014 atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait dengan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi memenuhi permohonan BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 375 miliar.
Hadi melanjutkan, KPK tidak berwenang menangani kasusnya karena putusan pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK. Selain itu, KPK dinilai belum berhasil membuktikan adanya kerugian negara. Alasannya, tidak ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan kerugian negara dalam kasus pajak ini.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," kata Hadi.
Selama sidang praperadilan, Hadi menghadirkan empat saksi, sedangkan KPK mendatangkan tujuh saksi. Saksi ahli dari KPK, di antaranya, membantah pernyataan Hadi bahwa kerugian negara harus dibuktikan dalam bentuk audit dari BPK.
Selain mempersiapkan saksi, kedua kubu juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan praperadilan tersebut. KPK, yang tak ingin kalah dalam praperadilan ini, tampak mempersiapkan diri dengan maksimal. Petugas KPK membawa tiga kontainer dan dua koper berkas yang ditunjukkan di muka persidangan. Seabrek berkas itu diklaim KPK sebagai bukti dokumen dalam kasus Hadi.