TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum pidana di Universitas Andalas, Elwi Danil, menilai tak ada perbuatan pidana yang dilakukan Ade Armando. Elwi mengatakan seseorang bisa disebut telah melakukan tindak pidana jika telah memenuhi unsur actus reus alias tindakan dan unsur mens rea alias niatan jahat.
"Ade Armando sudah mengklarifikasi bahwa ia tak pernah menyamakan Allah dengan manusia," kata Elwi kepada Tempo saat dihubungi, Ahad, 24 Mei 2015.
Namun, menurut Elwi, polisi punya hak untuk menentukan apakah Ade melakukan tindak pidana atau tidak. "Kalau ada dua alat bukti permulaan cukup, bisa disidik. Tapi, jika tak yakin, ya polisi akan menyaring pelaporan itu," ucap Elwi.
Elwi justru menyayangkan mengapa Ade langsung dilaporkan ke polisi. Padahal permasalahan yang dialami Ade bisa diselesaikan lewat komunikasi. "Kok, buru-buru dilaporkan," ujar Elwi.
Ade dilaporkan Johan Kahn, 32 tahun. Melalui akun Twitter @CepJohan, Johan mengunggah foto surat tanda bukti yang melaporkan Ade atas perkara penistaan agama. Menurut Johan, Ade melanggar Pasal 156 A dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepada Tempo, Ade membantah menyatakan menyamakan Allah dengan manusia. Menurut dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu, laporan tersebut bermula pada tulisannya di laman Facebook yang mengapresiasi pembacaan ayat suci Al-Quran dengan langgam Jawa pada perayaan Isra Mikraj di Istana Negara. Dia menuturkan pembacaan kitab suci dengan langgam Nusantara bukan hal baru. Di Indonesia, ujar dia, kegiatan keagamaan berdampingan dengan kultur.
Ade menjelaskan, ajaran Islam menyebar di Indonesia melalui media lokal tradisional. "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, hip hop, atau blues," tulis Ade di Facebook.
Itu artinya, ucap Ade, hal tersebut bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Menurut dia, hal terpenting justru terletak pada sampainya pemahaman isi Al-Quran ke umat Islam.
MUHAMAD RIZKI | LINDA HAIRANI
Berita terkait
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
8 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
10 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
10 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
12 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
12 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
12 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
12 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProfil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
12 hari lalu
Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk
12 hari lalu
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten
13 hari lalu
Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.
Baca Selengkapnya