Komisi Informasi Nilai 5 Daerah di Jatim Belum Transparan  

Reporter

Jumat, 22 Mei 2015 14:34 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Informasi Jawa Timur menyatakan 22 daerah belum transparan dalam hal anggaran dan informasi publik. Data itu disimpulkan dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat selama setahun terakhir, yakni 161 pengaduan.

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Ketty Tri Setyorini mengerucutkan dari 22 daerah itu, lima di antaranya sangat tidak transparan dalam memberikan informasi ke publik. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2014 setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi.

Lima daerah yang dinilai paling tidak transparan tersebut adalah Madura, Ngawi, Jember, Nganjuk, dan Kediri. Adapun daerah-daerah lain yang belum terbuka soal informasi tidak dia jelaskan lebih detail. Menurut Ketty, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur hanya 16 yang sudah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

“Khusus Kota Surabaya, memang terkait informasi publik sudah transparan. Tapi soal anggaran belum,” tutur Ketty dalam paparan Refleksi 5 Tahun Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Surabaya, Jumat, 22 Mei 2015.

Di Surabaya, dia menambahkan, kasus pengaduan yang paling sering diterima adalah permasalahan sengketa tanah. Menurutnya masyarakat masih kesulitan dalam mengakses pelayanan informasi tentang syarat-syarat pengurusan pertanahan di masing-masing kelurahan.

Bahkan, imbuh Ketty, masih banyak lembaga publik, baik eksekutif maupun legislatif, masih belum sadar bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala informasi publik. “Terutama masalah (keterbukaan informasi) anggaran,” ucapnya.

Ketty mengapresiasi daerah yang telah menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU KIP, yaitu Kota Malang, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan untuk kategori instansi, Dinas Kesehatan Jawa Timur dinilai paling terbuka memberikan informasi kepada masyarakat.

Bekas konsultan PPID Jawa Timur, Djoko Tetuko, menambahkan seharusnya UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dikawinkan untuk mengimplementasikan transparansi publik. “Sekarang apa pengalihan anggaran subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp 400 triliun itu benar-benar untuk pembangunan infrastruktur?” katanya memberi contoh.

Dengan cara mengawinkan dua undang-undang tersebut maka diharapkan Komisi Informasi dan pers bisa selaras dalam memberi informasi ke masyarakat. Dia memisalkan dalam isu kasus beras palsu, harusnya Komisi Informasi menjembatani berbagai narasumber agar pers dengan mudah dan akurat memberitakan persoalan tersebut.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

10 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

26 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

57 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

22 Februari 2024

Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ke eks milisi pro-Indonesia saat konflik di Timor Timur, Eurico Guterres

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

1 Februari 2024

KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebutkan ada 147 lembaga publik tidak informatif.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya