TEMPO Interaktif, Makassar:Setelah pengunjuk rasa dievakuasi dari kantor perwakilan PT International Nickel Indonesia (INCO) di Makassar, manajemen perusahaan tambang nikel itu akan menuntut balik secara pidana para pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa yang sempat mogok makan dan puluhan pengunjuk rasa yang menduduki kantor PT Inco dievakuasi Senin (19/9) tengah malam. Proses evakuasi oleh Polres Makassar Barat, awalnya para aparat melakukan perundingan dengan wakil para mahasiswa untuk ikut berbaur didalam kantor PT Inco. Dan sekitar pukul 22.30 wita aparat kepolisian mengevakuasi secara paksa para pengunjuk rasa yang telah menduduki kantor PT Inco selama lima hari.Suasana proses evakuasi berjalan lancar, karena saat itu aparat telah berbaur dengan para pengunjuk rasa. Namun sejumlah pengunjuk rasa histeris terutama pengunjuk rasa perempuan yang menangis histeris. Proses evakuasi hanya berlangsung sekitar 30 menit, dan saat itu juga aparat memasangi police line seluruh lokasi kantor PT Inco. Sehingga yang dapat masuk ke lokasi hanya polisi dan karyawan PT Inco. Hingga Selasa (20/9), garis kuning polisi masih terpasang di kantor PT Inco.Direktur regional external relation PT Inco, Edi Suhardi menyatakan keberatan atas tindakan sewenang-wenang pengunjuk rasa yang melakukan pendudukan paksa kantor perwakilan PT Inco di Makassar. "Kami sangat menyesalkan dan sangat prihatin dengan tindakan tersebut,"ujarnya.PT Inco,akan menuntut secara pidana para pengunjuk rasa. "Meskipun tidak merugikan secara material. Tapi merugikan nama baik PT Inco,"kata Edi.Irmawati