TEMPO.CO , Cilegon:
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak dan Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten menyita seratusan ekor burung tanpa dokumen, Selasa 19 Mei 2015. Ratusan burung itu akan diselundupkan dari Klaten, Jawa Tengah ke Lampung.
Berdasarkan data dari Balai Karantina dan Pertanian Kelas II Cilegon, seratusan burung itu terdiri dari Parkit sebanyak 40 ekor, Jalak Suren sebanyak 9 ekor, Love Bird sebanyak 16 ekor, dan Kenari sebanyak 45 ekor.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak Inspektur Satu Gusti Sujana mengatakan, seratusan burung itu merupakan hasil operasi rutin yang digelar kawasan Pelabuhan Merak.
Menurut Gusti Sujana, saat disita, burung itu disembunyakan didalam bagasi bus Puspa Jaya dengan nopol BE 2371 W dari Solo menuju Lampung. "Seratusan burung ini di sembunyikan dalam enam boks plastik," kata dia, Selasa 19 Mei 2015.
Kepala Balai Karantina dan Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Bambang Haryanto mengatakan dalam kasus penyelundupan burung ini, ada yang berbeda dari penangkapan sebelum-sebelumnya. Kali ini pemilik burung hanya dikenai percobaan pelanggaran.
“Seratusan burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari tempat asalnya. Namun kita tidak bisa menjerat pemilik burung. Sebab, aturan yang dimiliki karantina pelanggaran itu belum masuk dalam pidana. Terkecuali dari arah Sumatera ke Jawa, itu baru bisa dikenakan pidana," ujar dia.
Menurut Bambang, sementara waktu aneka burung itu diamankan di BKP Kelas II Cilegon, hingga pemilik burung melengkapi dokumen kesehatan dan dokumen lain. "Kita tunggu hingga tiga hari untuk mengurus semua kelengkapan. Kalau tidak dilengkapi hingga tiga hari maka burung ini akan kita lepas," ujarnya.
WASI’UL ULUM