Seratusan Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Merak

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 20 Mei 2015 06:15 WIB

Seekor burung Kakaktua Jambul Kuning diberi makan sepotong jagung, binatang ini tergolong sebagai hewan langka dan dilindungi, akibat jumlahnya yang terus menurun di alam liar. Jakarta, 11 Mei 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO , Cilegon:



Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak dan Balai Karantina Kelas II Cilegon, Banten menyita seratusan ekor burung tanpa dokumen, Selasa 19 Mei 2015. Ratusan burung itu akan diselundupkan dari Klaten, Jawa Tengah ke Lampung.

Berdasarkan data dari Balai Karantina dan Pertanian Kelas II Cilegon, seratusan burung itu terdiri dari Parkit sebanyak 40 ekor, Jalak Suren sebanyak 9 ekor, Love Bird sebanyak 16 ekor, dan Kenari sebanyak 45 ekor.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak Inspektur Satu Gusti Sujana mengatakan, seratusan burung itu merupakan hasil operasi rutin yang digelar kawasan Pelabuhan Merak.



Menurut Gusti Sujana, saat disita, burung itu disembunyakan didalam bagasi bus Puspa Jaya dengan nopol BE 2371 W dari Solo menuju Lampung. "Seratusan burung ini di sembunyikan dalam enam boks plastik," kata dia, Selasa 19 Mei 2015.

Kepala Balai Karantina dan Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Bambang Haryanto mengatakan dalam kasus penyelundupan burung ini, ada yang berbeda dari penangkapan sebelum-sebelumnya. Kali ini pemilik burung hanya dikenai percobaan pelanggaran.

“Seratusan burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari tempat asalnya. Namun kita tidak bisa menjerat pemilik burung. Sebab, aturan yang dimiliki karantina pelanggaran itu belum masuk dalam pidana. Terkecuali dari arah Sumatera ke Jawa, itu baru bisa dikenakan pidana," ujar dia.

Menurut Bambang, sementara waktu aneka burung itu diamankan di BKP Kelas II Cilegon, hingga pemilik burung melengkapi dokumen kesehatan dan dokumen lain. "Kita tunggu hingga tiga hari untuk mengurus semua kelengkapan. Kalau tidak dilengkapi hingga tiga hari maka burung ini akan kita lepas," ujarnya.



WASI’UL ULUM

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya