TEMPO.CO, Indramayu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menangkan gugatan masyarakat penyangga hutan terhadap PT PG Rajawali II. Ada pun kasusnya yaitu terkait hak guna usaha (HGU) lahan.
Persidangan di PN Indramayu dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhammad, dengan dua hakim anggota masing-masing Idi Il Amin dan Suharyanti. Ribuan warga yang mengepung pengadilan pun langsung bersyukur saat majelis hakim mengabulkan gugatan class action mereka. “Kami tentu sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim,” kata Kepala Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Taryadi, Selasa 19 Mei 2015.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan pandangan Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu bahwa PT Pabrik Gula Rajawali II Cirebon wanprestasi. Karena perusahaan tersebut tidak mampu memberikan lahan pengganti, maka lahan tersebut harus dikembalikan menjadi kawasan hutan dengan konsep pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM).
Sebelumnya warga mengajukan class action terhadap PT PG Rajawali II. Mereka menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu seluas 6 ribu hektar diubah kembali menjadi hutan.
Taryadi menjelaskan masyarakat secara turun menurun mengelola kawasan hutan dengan sistem tumpang sari. Tapi sejak hutan hilang dan berubah menjadi perkebunan tebu, masyarakat kehilangan mata pencaharian. “Ribuan masyarakat terpaksa melakukan urbanisasi ke kota-kota besar,” katanya.
Ini dikarenakan kawasan hutan yang biasanya menjadi sumber mata pencaharian mereka sudah tidak bisa lagi digunakan. Karena tidak memiliki keahlian, warga yang melakukan urbanisasi terpaksa harus menjadi pemulung.
Selain itu, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tebu juga berdampak pada lingkungan. “Alih fungsi hujan sebabkan terjadinya banjir di setiap musim penghujan,” kata Taryadi.
Tidak hanya itu, bencana kekeringan pun terjadi setiap kemarau datang. Suhu udara menjadi lebih panas karena gersang, polusi udara akibat pembakaran tebu serta terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air tanah.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada 1976 terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan HGU I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.
Selama HGU I, PT PG Rajawali II semestinya menyediakan lahan pengganti dari perkebunan tebu yang digunakan mereka. Namun ternyata lahan pengganti tak kunjung terealisasi. Bahkan setelah masa HGU I habis pada 2001 terdapat perpanjangan HGU.
Ada pun perkebunan tebu tersebut masuk dalam dua wilayah yaitu wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Di Kabupaten Indramayu terdapat 6 ribu hektar sedangkan di Majalengka terdapat 5 ribu hektar. “Kami telah mengusulkan agar HGU II dicabut dan fungsinya dikembalikan seperti semula sebagai hutan,” kata Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani, Adang Mulyana akhir Desember 2014 lalu.
IVANSYAH
Berita terkait
Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat
23 Januari 2024
Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTargetkan 12 Juta Hektar Hutan Sosial, Ini Tantangan Jokowi
30 Oktober 2017
Siti Nurbaya mengatakan ada berbagai alasan kenapa mengejar target 12,7 juta hektar hutan sosial sesuai Nawa Cita bukanlah kerja yang ringan.
Baca SelengkapnyaKLHK Akan Mengelola Hutan dengan Wirausaha
23 Agustus 2017
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar upaya itu tetap mengacu pada prinsip pembangunan dan kelestarian.
Baca SelengkapnyaWalhi: Tak Heran Harimau Sering Masuk Kampung, Sebabnya...
16 Agustus 2017
WALHI menyoroti tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan berikut dampaknya bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegur KLHK: Pengelolaan Hutan Jangan Berorientasi Proyek
2 Agustus 2017
Jokowi ingin pengelolaan hutan dilakukan dengan menerapkan terobosan sehingga bisa mendukung perekonomian warga sekitar dan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Sofyan Akan Surati KLHK Soal Izin Pinjam Pakai Hutan
9 Juli 2017
Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Riau terhambat kawasan hutan.
Baca SelengkapnyaMenebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi
26 Maret 2017
Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Serahkan Konsesi PT LUM untuk Warga Kepulauan Meranti
25 Maret 2017
Kementrian LHK menyerahkan konsesi PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 ha ke warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Tolak Konsep Hutan Adat, Kalimantan Selatan Terapkan Hutan Desa
25 Maret 2017
Konsep ini diyakini bisa menekan konflik lahan di daerah itu.
Baca SelengkapnyaBeda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat
25 Maret 2017
Menurut Hanif, warga adat Kalimantan Selatan biasa berladang berpindah secara pribadi.
Baca Selengkapnya