Tak Mudah Tarik Uang Koruptor Dari Luar Negeri

Reporter

Editor

Jumat, 16 September 2005 21:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Komisi Independen Anti Korupsi Hongkong, Betrand De Speville menyatakan penarikan uang koruptor di luar negeri sulit dilakukan. Alasannya karena situasi dan sistem yang berbeda antar negara."Pada prakteknya lebih sulit karena situasi masing-masing negara berbeda. Sulit dilakukan untuk membawa aset ke sini (Indonesia),"katanya usai Dialog Publik Penanganan Korupsi oleh Pemerintahan SBY-JK, Tantangan dan Prospeknya, di Jakarta, Jumat (16/9).Menurut De Speville bila segala sesuatunya lancar, penarikan aset baru akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan atau akhir tahun ini. Sebenarnya ada 30 ratifikasi yang memungkinkan asset recovery dilakukan lebih mudah. Betrand menilai akan lebih mudah karena ada aturan yang dikeluarkan oleh PBB terhadap masalah korupsi ini. Namun pada kenyataan di lapangan hal ini tidak gampang dilakukan karena situasi, kultur yang berbeda di tiap negara. Menurut Arif T. Surowidjojo dari Masyarakat Transparansi Indonesia, kebijakan release and discharge dari pemerintah hanya boleh diberlakukan untuk kasus kejahatan perbankan, bukan untuk kasus lain. Kebijakan ini bisa berlaku untuk semua kejahatan korupsi bila memang pemerintah berkemauan untuk rekonsiliasi besar-besaran dan membebaskan semua koruptor asal harta negara kembali. "Tidak boleh untuk kasus lain, kecuali kalau pemerintah mau rekonsiliasi besar-besaran untuk semua koruptor,"katanya.Dengan mengambil kasus BLBI untuk sidang in absentia, harus dilakukan dengan surat perjanjian. Sidang in absentia baru akan dijadikan alat untuk dibicarakan dengan pemerintah dimana aset itu berada. Sejauh belum ada pengadilan maka penarikan aset itu belum bisa dilakukan.Tim pemburu aset koruptor yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Basrief Arief mengejar harta koruptor Hendra Raharja senilai US$9,3 juta ke Hongkong. Dia pun memburu harta kasus Bank Global Irawan Salim ke Swiss. Jampidsus Hendarman Supandji juga berencana mengadili tersangka korupsi BLBI Agus Anwar secara in absentia. Namun melalui pengacaranya, Patricia Sri Ambarwati, Agus Anwar meminta ditunda persidangannya karena berniat mengembalikan uang sebanyak Rp 592 miliar. Hingga kini, Jampidsus masih menunggu keputusan dan sikap dari pemerintah terhadap Agus Anwar tersebut.Dian Yuliastuti

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya