MA Buka Peluang Peninjauan Kembali Mary Jane  

Reporter

Senin, 18 Mei 2015 18:41 WIB

Sejumlah aktivis memegang poster saat merayakan ditundanya eksekusi mati Mary Jane Veloso, di depan kedutaan besar Indonesia di Makati, Filipina, 29 April 2015. REUTERS/Erik De Castro

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, hakim agung Suhadi, menyatakan putusan Pengadilan Filipina terhadap Maria Kristina Sergio dapat menjadi novum dalam permohonan peninjauan kembali terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Putusan tersebut juga dapat mengubah status Mary Jane dari bandar atau pengedar menjadi korban.

"Kita lihat dulu produknya," kata Suhadi, Senin, 18 Mei 2015.

Putusan terhadap Kristina jugalah yang mendasari keputusan pemerintah menangguhkan eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane. Meski demikian, ia menyatakan pengubahan status ini tak akan mudah karena, bagi pengadilan di Indonesia, Mary adalah pelaku yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

Suhadi sendiri tak mau berandai-andai soal proses PK setelah ada putusan dari Filipina. Secara normatif, menurut dia, novum atau bukti baru adalah segala hal yang tak muncul dalam persidangan Mary Jane di tingkat pertama.

"Bukti itu harus sesuatu yang pada saat itu tak muncul. Putusan bagi terdakwa bisa jadi bebas atau dihukum lebih ringan," katanya.

MA sendiri pada saat ini tetap berkukuh menetapkan pengajuan PK hanya boleh satu kali dengan dasar Undang-Undang Kuasa Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung. MA tak langsung menyanggupi putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang pengajuan PK lebih dari satu kali.

Pemerintah dikabarkan tengah menggodok peraturan pemerintah tentang batas pengajuan PK sebagai jalan keluar polemik yang ditimbulkan oleh perbedaan antara putusan MK dan pandangan MA. Hingga saat ini PP tersebut masih dalam penyelesaian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "MA akan menjalani saja hasilnya seperti apa. PP kan produk pemerintah," kata Suhadi.

Mary Jane adalah terpidana mati kasus narkoba yang sedianya menjalani eksekusi tahap kedua bersama duo anggota Bali Nine. Tapi Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung Prasetyo menunda eksekusi setelah Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sebagai pelaku perdagangan manusia dengan korban Mary Jane.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

9 jam lalu

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

9 jam lalu

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

5 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

5 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

5 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

5 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

7 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

7 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

11 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya