Calon Wali Kota Semarang Ramai-ramai Kampanye Sebelum Waktunya

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 18 Mei 2015 15:11 WIB

Seratusan massa pro Prabowo membawa poster saat berdemo di depan kantor KPUD, Semarang, Jawa Tengah, 8 Agustus 2014. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Hanya gara-gara alasan formal, yaitu tahap pemilihan kepala daerah belum dimulai, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah hingga kini belum bisa menindak munculnya pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Kami belum bisa menyemprit karena tahapan pilkada juga belum dimulai. Belum ada kandidat yang resmi menjadi calon kepala daerah,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Senin, 18 Mei 2015.

Padahal sejumlah kandidat mencuri start kampanye serta memasang spanduk dan baliho di pinggir jalan. Beberapa waktu lalu, kandidat calon Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sudah mendeklarasikan pencalonannya dengan menggelar kampanye terbuka. Saat Pasar Johar Semarang terbakar, Soemarmo juga datang dan memberikan uang kepada pedagang.

Soemarmo berkilah aturan pembatasan pemasangan baliho dan alat kampanye dalam pilkada sebenarnya tidak menguntungkan bagi masyarakat. “Sebab, masyarakat belum tentu bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang calon kepala daerah,” ujar Soemarmo.

Selain itu, banyak calon kepala daerah di Semarang yang memasang berbagai baliho dan poster. Banyak sekali baliho berukuran besar dipasangi gambar kandidat calon kepala daerah, seperti Hendrar Prihadi, Hevearita Gunaryanti, Kadar Lusman, Widi Handoko, dan Mahfudz Ali.

Foto Hendrar Prihadi yang menjadi calon inkumben banyak terpasang di jalanan. Padahal, dalam aturan pilkada serentak tahun ini, para calon kepala daerah dilarang memasang baliho dan alat kampanye. Sebab, pemasangan alat peraga kampanye akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.

“Kalau kami menyemprit, justru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan,” tutur Teguh. Menurut dia, setelah KPUD menetapkan calon kepala daerah beserta partai pengusungnya, Bawaslu baru bisa melakukan pengusutan pelanggaran.

ROFIUDDIN

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.

Baca Selengkapnya